SEMARAPURA | patrolipost.com – DPRD Klungkung kembali menggelar rapat Paripurna, Selasa (17/10/2023). Kali ini Anggota DPRD dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengkebut Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Anggota dewan mengingatkan pemerintah, agar memiliki keterpihakan dengan UMKM.
Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Klungkung tersebut, dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Dalam pandangan fraksinya, anggota dewan memberikan masukan agar ke depan pemerintah lebih memiliki keterpihakan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Seperti yang diungkapkan Nyoman Mujana dari Fraksi Persatuan Demokrat. Ia mempertanyakan langkah-langkah bupati untuk menstabilkan persaingan, mengingat saat ini pusat perbelanjaan dan toko swalayan sudah merambah hingga ke desa-desa. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberadaan usaha ritel kecil, warung atau toko kelontong tradisional
“Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian dan keberpihakan pada usaha kecil, warung dan toko tradisional untuk tetap bisa bertahan dan mampu berkontribusi terhadap kegiatan perekonomian di daerah Klungkung. Langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ini?” ujar Mujana.
Wayan Mudayana juga menyarankan, perlunya pendataan yang optimal keberadaan vila, hotel dan restoran seiring berkembangnya pariwisata di Nusa Penida. Agar tidak ada kebocoran pajak dan retribusi sebagai salah satu pendapatan asli daerah.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Wayan Widiana. Gerindra mengkaitkan dengan retribusi pertokoan dan kegiatan usaha lainnya.
“Apakah toko-toko di sekitar pasar yang merupakan milik pribadi dan memperoleh manfaat dari keramaian pasar juga dikenakan retribusi? mohon penjelasan saudara Bupati,” ungkapWidiana.
Wayan Buda Parwata dari Fraksi Hanura mempertanyakan soal Bupati bakal memberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu kepada perangkat daerah yang melakukan pemungutan pajak dan retribusi.
“Terkait dengan hal tersebut Fraksi Partai Hanura memandang perlu untuk mempertegas bagi perangkat daerah penerima insentif apakah itu ASN atau non ASN mengingat untuk ASN sudah disediakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” kata Buda Parwata.
Sementara Fraksi PDIP menyampaikan perlunya strategi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara lain, melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pajak daerah.
Menjalin kerja sama dengan pihak swasta, BUMN, dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah, melakukan monitoring rutin dan evaluasi, meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksana strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan pajak daerah.
PDIP juga mempertanyakan soal pungutan terhadap pedagang keliling. Bagi PDIP pungutan itu belum jelasapakah masuk retribusi atau pungutan jasa.
“Untuk pedagang keliling dikenakan tarif retribusi tiga ribu per orang per hari kemudian yang menjadi pertanyaan, mereka dipungut retribusi atas jasa apa? Apakah karena mereka berjualan pada seputaran areal pasar? Sehingga mereka dianggap memperoleh manfaat dari keramaian pasar,” tandas anggota Fraksi PDIP Nengah Ariyanta. (855)