SEMARAPURA | patrolipost.com – Satpol PP Klungkung mulai implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2014 untuk melakukan penertiban dan penindakan di wilayah Kabupaten Klungkung. Hal itu ditegaskan Kasatpol PP/ Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Senin (26/5/2025).
Menurut dia, bahwa ada penugasan dua anggota Polisi Pamong Praja Desa Wisata (Polpradesta) Batununggul, Wayan Juniarta dan Nyoman Sukarta, melakukan giat pembinaan pada Senin, 26 Mei 2025, dengan memberikan peringatan kepada salah satu pengusaha laundry yang menjemur pakaian di atas trotoar di wilayah Kecamatan Nusa Penida.
Kegiatan pembinaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas umum sesuai peruntukannya. Trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki diketahui dimanfaatkan oleh pihak laundry sebagai tempat menjemur pakaian, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami memberikan teguran secara persuasif dan mengingatkan pemilik usaha agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi,” ujar Wayan Juniarta anggota Satpol PP yang ada di lokasi.
Lebih jauh menurut Nyoman Sukarta pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan mengimbau masyarakat di Nusa Penida, khususnya pelaku usaha, agar turut menjaga ketertiban dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum dapat terus meningkat, serta menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh warga.
Terkait penugasan 2 orang anggotanya tersebut, Kasatpol PP / Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa menyatakan bahwa mereka adalah Poldresta atau Polisi Pamong Praja Desa Wisata yang sedang melakukan penertiban adanya penjemuran di atas trotoar di seputar Desa Batununggul.
“Mereka menjemur pakaian di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan yakni trotoar yang disediakan untuk pejalan kaki,” ujarnya.
Menurut Dewa Putu Suarbawa di setiap desa wisata ditempatkan satu orang petugas Satpol PP / Poldresta untuk menjaga ketertiban dan pengawasan di semua desa wisata yang ada di Kabupaten Klungkung. (855)