Angka Pelanggaran Lalu Lintas di NTT  Naik 56 Persen Tahun 2022

ops turangga1
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2023 tingkat Polres Manggarai. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh SIK MH saat membacakan amanat Kapolda NTT beberkan angka pelanggaran Lalu Lintas pada tahun 2022 meningkat 56 persen dibanding tahun sebelumnya. Amanat Kapolda NTT tersebut dibacakan Kapolres Manggarai saat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga – 2023 di Lapangan Apel Mapolres Manggarai, Senin (4/9/2023).

Operasi Zebra Turangga – 2023 mengusung tema “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”. Apel dipimpin Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh SIK MH dan bertindak sebagai Komandan Upacara Kasubbag Watpers SDM Polres Manggarai Iptu Gede Pindra, turut hadir Waka Polres Manggarai Kompol Karel Leokuna S KOM MM, Para Kabag, Para Kasat, Perwira Polres Manggarai, Wadanki Brimob Kompi 2 Bataliyon B Pelopor Manggarai, perwakilan Satpol PP Kabupaten Manggarai dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai.

Bacaan Lainnya

Dalam Apel tersebut Kapolres Manggarai selaku Pimpinan Apel membacakan sambutan Kapolda NTT, yang isinya sebagai berikut :

Pertama,  apel gelar pasukan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Kedua, perlu diketahui bersama data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dikelola Ditlantas Polda NTT pada tahun 2022 sebanyak 1.326 Kejadian, dengan korban meninggal dunia 406 orang, luka berat 488 orang , luka ringan 1.488 orang.

“Dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak 1.191 kejadian. Terjadi kenaikan jumlah lakalantas sebesar 135 kejadian atau naik 11 persen. Sementara itu jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 sejumlah 26.211 pelanggaran dibandingkan tahun 2021 sejumlah 16.727 pelanggaran terjadi kenaikan sejumlah 9.484 pelanggaran atau naik 56 persen,” ungkapnya.

Ketiga, bahwa dalam mengatasi Permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang

bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut. Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas. Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Keempat, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas)

Kelima, meningkatkan kualitas keselamatan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Keenam, membangun budaya tertib  berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Peserta Apel Gelar Pasukan terdiri dari Satu Peleton Personel Kodim 1612 Manggarai, Satu Pleton Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Manggarai, Satu Pleton Dalmas Polres Manggarai, Satu Pleton Satuan Lantas Polres Manggarai, Satu Pleton gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Manggarai, Satu Pleton Sat Pol PP Kabupaten Manggarai serta Satu Pleton Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.