DENPASAR | patrolipist.com – Peragaan busana untuk mengangkat produk fesyen lokal Bali kembali digelar pada Pameran IKM Bali Bangkit VII Tahun 2022. Fesyen show ini melibatkan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Acara berlangsung di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Selasa (6/9/2022).
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Suastini Koster mengatakan, dalam ajang ini, ASN Pemprov Bali memperkenalkan busana karya desainer yang terlibat dalam pameran IKM Bali Bangkit.
“Ini adalah kerja nyata, beginilah kita semestinya. Jangan bilang bahwa kita mendukung IKM atau UMKM, tapi hanya dalam kata-kata. Dukungan itu mesti dilakukan dalam tindakan nyata dari tempat kita masing-masing,” kata Putri Koster.
Tindakan nyata yang dimaksud adalah dengan membeli dan menggunakan karya perajin atau desainer lokal.
“Kita juga menyukseskan kampanye bangga buatan Indonesia dan juga memakainya. Itu berarti, kita sudah turut andil dalam upaya pelestarian,” ujarnya.
Perempuan yang dikenal punya multitalenta di bidang seni ini menyinggung efektivitas pelaksanaan pameran IKM Bali Bangkit. Menurutnya, pameran yang digelar secara estafet sepanjang tahun ini, terbukti mampu membantu pelaku IKM dalam meningkatkan omzet penjualan.
Pameran IKM Bali Bangkit VII yang baru berlangsung dan belum sampai satu bulan penuh telah meraup omset Rp 1, 5 miliar.
“Melalui kegiatan ini, Dekranasda Bali melakukan edukasi terkait peningkatan kualitas produk serta manajemen pemasaran,” jelasnya.
Terkait dengan kualitas produk, pihaknya ingin mengembalikan eksistensi produk kearifan lokal Bali yang tergerus seperti kain endek yang diproduksi massal di luar daerah atau motif songket yang banyak dijiplak untuk kain bordir.
Menurutnya, Dekranasda juga mengedukasi para perajin yang ikut berpameran, agar memupuk jiwa kewirausahaan dan makin familiar dengan sistem digital.
Fesyen show juga dihadiri Ketua Dharma Wanita Persatuan Pemprov Bali dan sejumlah pimpinan OPD. (pp03)