Aniaya Anggota TNI 2 Pelajar Ditangkap, Kepala Diparang, Punggung Dipanah

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI. (ist)

MAKASSAR | patrolipost.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Sertu Akbar.

Kedua orang tersangka berinisial MAH (18) dan NFA (17). Mereka masih berstatus sebagai pelajar. Kepala Satreskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono menjelaskan, kedua tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Tersangka NFA ini yang memarangi korban pada kepala bagian sebelah kiri dan tersangka MAH ini yang berada di belakang korban setelah diparangi melepaskan anak panah dan mengenai punggung belakang sebelah kanan korban,” ungkapnya, Senin (8/2/2021).

Selain itu, AKP Bayu juga mengungkapkan kronologi saat keduanya beraksi. Awalnya korban berniat menegur sekelompok remaja yang melakukan balapan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Minggu 24 Januari dini hari lalu.

“Sekelompok remaja tersebut tidak menerima teguran korban sehingga motor yang dikendarai oleh korban saat itu dipepet ke trotoar dan ditendang oleh pelaku dan terjadilah penganiayaan,” paparnya.

Beruntung korban bisa menyelamatkan diri dan langsung menuju RSUD Bulukumba untuk mendapatkan pertolongan setelah menerima luka tebas dan panah dari pelaku.

Selain kedua tersangka, AKP Bayu menegaskan jika saat ini pihaknya masih mengejar dua orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO ini saat kejadian, sebutkan Bayu menendang korban hingga terjatuh dari motor.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Kami juga terus melakukan komunikasi kepada orang tuanya agar memberi informasi ke Polres jika mengetahui keberadaannya demi untuk kebaikan mereka berdua,” imbuh AKP Bayu.

Sementara untuk kedua tersangka yang saat ini ditahan, disangkakan pasal 170 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dan KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Sedangkan korban yang diketahui bertugas di Kodim 1411 Bulukumba saat ini diketahui sudah membaik dan melakukan perawatan jalan di kediamannya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.