Aniaya dan Bunuh Anjing, Tiga Pria Diamankan Polsek Denpasar Barat

bunuh anjing
Tiga pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan tiga orang pelaku penganiaya dan pembunuhan hewan jenis anjing yang terjadi pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita. Peristiwa penganiayaan terjadi di Belakang toko Fresmart Jl Gunung Soputan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Terungkapnya peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat berinisial  HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya. Kemudian pelapor mendatangi lokasi tersebut dan melihat saksi SMO (28) lalu menanyakan suara anjing tersebut. SMO menjawab tidak tahu. Pelapor langsung mengecek dan menemukan ada dua orang pria yang memukul seekor anjing berwarna putih. Saat diperiksa, anjing itu ternyata sudah mati. Atas kejadian tersebut HH melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W SH SIK usai mendapatkan laporan warga langsng memerintahkan Unit Reskrim mendatangi TKP dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta STrK SIK MSc. Di Lokasi petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati dan langsung mengamankan tiga pelaku pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.45 Wita.

“Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek,” ucap Kompol Laksmi.

Lebih lanjut dijelaskan tiga pelaku yang diamankan berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26). Menurut keterangan saksi SMO, dirinya ditelepon oleh rekannya berinisial BAA yang tinggal di Jalan Nangka Utara dan menanyakan apakah bisa di sana (tempat kos saksi) untuk bunuh anjing dan dijadikan sate. SMO  menjawab ada, karena memang dibelakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman temannya  dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal.

“Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut saksi SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi hingga datanglah pelapor dan sempat bertanya kepada SMO,” jelas Kapolsek.

Saat pelapor bertanya, pelaku SMO mengatakan tidak ada hingga akhirnya pelapor mengecek lokasi tersebut dan mendapatkan para pelaku dan menemukan anjing yang telah mati.

“Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau,” tambahnya.

Pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut sementara PPN yang membantu mengikat di tiang. Keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.

“Dari keterangan BAA, anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku,” ucap Kapolsek.

Terhadap perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp 400 ribu. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.