Aniaya Dua Pedagang di Lembongan, Polsek Nusa Penida Bekuk Pelaku

pelaku 22222
Polsek Nusa Penida membekuk IP (36), pelaku penganiayaan terhadap dua pedagang di Lembongan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani laporan kekerasan yang terjadi di Banjar Pegadungan, Desa Lembongan, Minggu (20/7/2025) dini hari.

Seorang pria berinisial IP (36) berhasil diamankan petugas Polsek Nusa Penida setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang pedagang lalapan.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WITA ketika pelaku mendatangi warung korban Hendra Setiawan (22) dan Moh Khabibullah (25) yang tengah berjualan di dekat Jembatan Kuning. Pelaku yang datang bersama seorang perempuan, diduga tersulut emosi karena permintaannya untuk isi ulang saldo digital tidak dilayani.

Tanpa peringatan, pelaku langsung menampar dan mencekik Hendra, lalu melanjutkan aksinya dengan menyeret dan membenturkan kepala Moh Khabibullah ke meja. Tak hanya itu, pelaku juga merusak rombong dagangan dengan memukulnya menggunakan botol kaca sebelum melarikan diri dari lokasi.

Menerima laporan warga, personel Unit Reskrim di bawah arahan PS. Kanit Reskrim Iptu I Putu Feri Seputra SH MH, bersama PS Panit 3 Aiptu I Ketut Wiratna SH segera bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan dibawa ke Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya SH menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.

“Pelaku telah kami amankan dan akan kami proses secara hukum. Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam bentuk apa pun di Nusa Penida,” tegas AKP I Ketut Kesuma Jaya.

Polsek Nusa Penida terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dan memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. (855)

Pos terkait