Aniaya Sopir, WNA Asal Australia Diringkus di Bandara Ngurah Rai

aniaya sopir
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kuta. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Viral di media sosial Instagram video penganiayaan yang dilakukan warga negara asing (WNA) terhadap seorang sopir travel di kawasan Kuta. Polisi meringkus pelaku di Bandara Ngurah Rai, sesaat sebelum pulang ke negaranya.

Peristiwa ini terjadi Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 22.05 Wita di Area Central Parkir Kuta, Badung. Korban bernama Putu Arsana (45) asal Buleleng yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan jalan Dewi Sri Kuta hendak menuju hotel.

Bacaan Lainnya

Seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo SIK MM, Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina SIK MH menjelaskan bahwa saat itu korban yang melintas di TKP melihat adanya beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA. Aksi mereka di tengah jalan menghalangi mobil korban yang akan melintas.

“Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan mengapa memukul kaca mobil. Namun korban malah dianiaya oleh pelaku,” jelas Kapolsek.

Pelaku merupakan pria asal Australia berinisial MJF (25), menurut keterangan korban pelaku memukul korban sebanyak lima (5) kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung hingga korban mengalami luka dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta, Selasa (23/4/24).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga akhirnya Sabtu (26/4/24) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional Ngurah Rai hendak  kembali ke negaranya Australia.

“Dengan dibantu petugas Avsec dan Imigrasi Bandara internasional Ngurah Rai petugas berhasil mengamankan pelaku,” ucap Kompol Agus Pasek.

Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Terhadap pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (hms)

Pos terkait