Aniaya Tetangga, Pria Asal Sumba Diamankan Polresta Denpasar

aniaya teman
Pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. (ist)

DENPASAR |patrolipost.com – Oknum warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali bikin ulah di Denpasar. Kali ini seorang pemuda berinisial DF mengadakan pesta ulang tahun di kosan dengan menegak minuman keras dan memutar musik sampai larut malam.

Merasa terganggu, penghuni kos di sebelahnya menegur pelaku. Namun teguran itu ditanggapi emosi DF dan langsung memukul korban.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH, dalam rilisnya ke media menyebutkan, peristiwa itu terjadi di kosan daerah Banjar Kehen, Jalan Sulastri Denpasar, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 17.00 Wita. Pelaku DF merupakan pria asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT), hari itu mengajak temannya ke kosannya. Mereka mengadakan acara ulang tahun dengan minum minuman beralkohol dan menghidupkan musik hingga larut malam.

Kemudian saksi sekaligus korban atas nama MSH asal Ambon yang kos di sebelahnya menegur karena merasa terganggu. Tak terima ditegur, terlapor DF memukuli korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kelian Banjar Kehen dan pecalang Desa Adat.

Pecalang berusaha mengamankan pelaku DF akan tetapi DF melakukan perlawanan dengan membawa besi. Untungnya Pecalang berhasil merebut besi tersebut dan mengamankan pelaku.

Melihat keributan antara pecalang dengan terlapor DF, masyarakat di sekitar melempar batu ke arah kerumunan pemuda tersebut. Akibat lemparan tersebut ada korban yang terluka pada bagian pelipis atas nama DWWB. Pemuda ini menderita luka robek pada bagian kening dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan ke Rumah Sakit Dharma Yadnya Denpasar.

Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Polsek Denpasar Timur Polresta Denpasar langsung mengarah ke TKP dan mengamankan pelaku DF untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga  memeriksa saksi-saksi dan mengecek korban ke rumah sakit.

Saat ini pelaku DF sudah ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena diduga melakukan indak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 subsider 352 KUHP.

“Dengan adanya kejadian ini kami mengimbau agar masyarakat khususnya di wilayah Kesiman agar tidak terprovokasi. Serahkan dan percayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian,” imau Kabid Humas. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.