Antoni Bandar Sabu antar Negara Dibekuk, Hukuman Mati Menanti

sabu 22222
Pelarian Akbar Antoni, bandar sabu 179 kg berakhir di Malaysia. Bandar kakap ini bakal terancam hukuman mati di Indonesia. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kisah pelarian bandar sabu 179 kg Akbar Antoni di Malaysia berakhir. Polri bekerjasama dengan Polisi Malaysia berhasil menangkap Antoni 26 Januari lalu. Kini bandar kakap itu bakal terancam hukuman mati di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pada 6 Oktober 2022 pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah.

“Tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” tutur Krisno kepada wartawan, Selasa (31/1).

Menurut Krisno, Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam saat tersangka Fatahillah ditangkap. Sebab itu, polisi kemudian menerbitkan Red Notice Interpol atas nama Akbar Antoni.

“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” jelas dia.

Berdasarkan hasil analisis, lanjutnya, Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut.

“Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” ujar Krisno.

Menyusul dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga memusnakan barang bukti 60 kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari dua kasus berbeda, dengan total tersangka 13 orang. Agenda tersebut dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

Krisno menyebut, kasus pertama merupakan perkara yang diungkap pada 25 Desember 2022 dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang disita dari empat tersangka, yakni Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur, dan Andika Dwi Putra.

“TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat,” kata Krisno.

Kemudian, kasus kedua terungkap pada 4 Januari 2023 dengan lokasi perkara Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disita dari sembilan tersangka. Mereka adalah Aidil Fitri Pohan, Bukhari, Edy Syahputra, Sabran, Usman Ana, Azwar, Irwan Syahputra, Mat Jais, Riza Zulham, sementara dua orang lagi merupakan narapidana yang masih mendekam di lapas.

Selanjutnya, pada hari ini juga penyidik Dittipid Nakorba Bareskrim Polri, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 Kg yang diperoleh dari dua kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Dua kasus tersebut adalah kasus berada di Karawang dengan tersangka empat orang dan barang bukti seberat 10Kg sabu. Lalu, kasus kedua berada Sumatera Utara dengan total tersangka sembilan orang dan barang bukti seberat 60 Kg sabu.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari barang bukti narkotika tersebut oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri.

“Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti sabu 60 ribu gram atau 60 kilogram, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka 240 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan 240 ribu jiwa,” tutup Krisno. (305/jpc)

Pos terkait