GIANYAR | patrolipost.com – Komisi Informasi (KI) Bali menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik/PPID/OPD se-Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/10). Dalam acara ini, Kabupaten Gianyar melalui desa/BUMD/OPD berhasil meraih penghargaan.
Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar meraih peringkat II antar Dinas Kebudayaan dan/atau sebutan lainnya se-Bali, PDAM Gianyar meraih peringkat III antar PDAM se-Bali, BPR Werdhi Sedana meraih peringkat II antar badan publik lainnya sesuai yang telah ditetapkan dalam pedoman. Sementara itu, dalam kategori Sepuluh Besar Kualifikasi Desa Informatif, Desa Peliatan meraih peringkat IV dan Desa Lebih meraih peringkat X.
“Kami hanya memastikan bahwa keterbukaan informasi telah diterima masyarakat,” tegas Astapa. Ditambahkannya, gelaran ini merupakan rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi yang diperingati setiap tanggal 28 September.
Dengan adanya penilaian dan pemeringkatan ini, diharapkan PPID dan OPD Pemerintah tidak tersangkut sengketa keterbukaan informasi publik. “Yang kami nilai adalah kepatuhan terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga ke depannya kasus sengketa informasi di organisasi pemerintahan dapat diminimalisir,” harapnya.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Artha Ardana Sukawati pada kesempatan tersebut berharap penghargaan ini dapat meningkatkan ketaatan badan publik dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat sebagaimana tersirat dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penganugerahan ini digelar setelah sebelumnya dilaksanakan berbagai rangkaian monitoring dan evaluasi serta visitasi oleh Komisi Informasi Bali ke berbagai badan Publik. Penilaian meliputi asessmen terhadap dokumen, verifikasi, klarifikasi, visitasi, dan simulasi terhadap semua objek Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik, Kelurahan dan Desa tahun 2019. (hms/sti)