SEJAK mewabahnya virus Corona (Covid-19) di seantero dunia, muncul beberapa istilah asing terkait cara penanganan virus yang telah ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagai pandemic global tersebut. Misalnya istilah lockdown dan social distancing, tracing contact serta masih banyak yang lainnya.
Di Indonesia, termasuk di Bali, social distancing sudah diterapkan hampir semua pengelola fasiltas publik, mulai dari perkantoran pemerintah, kantor layanan swasta, angkutan umum darat maupun udara, perbankan, rumah sakit dll. Banyak yang menyadari mengapa social distancing harus dilakukan untuk meredam penyebaran virus Corona, namun masih banyak yang tidak tahu dan hanya nurut anjuran pemerintah.
Berikut ulasan singkat dr Bagus Darmayasa, Direktur Rumah Sakit Bali Mandara tentang social distancing:
Pembatasan Sosial (bahasa Inggris: social distancing) adalah serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.
Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, morbiditas, dan terutama, kematian.
Pembatasan sosial paling efektif dilakukan ketika infeksi dapat ditularkan melalui kontak percikan atau droplet (batuk atau bersin); kontak fisik langsung, termasuk kontak seksual; kontak fisik tidak langsung (misalnya dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi seperti fomit); atau transmisi melalui udara (jika mikroorganisme dapat bertahan hidup di udara untuk waktu yang lama).
Semoga ada manfaatnya. Khususnya bagi yang belum tahu. (*)