BANGLI | patrolipost.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 dirancang Rp 1,3 triliun. Ada beberapa program prioritas yang dirancang pada APBD 2022.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bangli Sangat Nyoman Sedana Arta dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli dengan Agenda Penyampaian Rancangan APBD 2022 yang bertempat di Ruang Rapat Krisna, Senin (27/9/2021).
Bupati Sedana Arta mengatakan, pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, dirancang sebesar Rp 1,3 triliun lebih. Yang mana jumlah tersebut berasal dari beberapa sumber yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta pendapatan yang sah lainnya.
“Ke depannya akan terus diupayakan peningkatan pendapatan yang lebih signifikan. Ini dibarengi dengan kerja keras dari seluruh aparat khususnya Perangkat Daerah penghasil PAD,” ungkapnya.
Kata Sang Nyoman Sedana Arta, anggaran yang ada dialokasikan untuk program prioritas pertama untuk penanganan Covid-19. Selanjutnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Bangli. Ada pula penguatan kualitas SDM melalui peningkatan mutu pendidikan, memperkuat sektor perekonomian lewat pertanian, pariwisata dan industri kreatif.
“Infrastruktur dan tata ruang juga menjadi prioritas kami di tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu di tahun 2021 ini APBD induk sebesar Rp 1,1 triliun. Kemudian pada APBD Perubahan meningkat menjadi Rp 1,3 triliun. Peningkatan tersebut bersumber dari PAD.
Ditemui usai sidang Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan APBD 2022 dirancang Rp 1,3 triliun. Angka tersebut dinilai relevan, mengingat Bangli memiliki sumber pendapatan yang masih bisa digenjot salah satunya PHR. Memang perlu upaya dalam meningkatan tersebut yakni dengan penggunaan sistem.
“Dari beberapa daerah yang sempat kami kunjungi, PAD lewat penggunaan sistem dan pengelolaan yang baik. Untuk di Bangli perlu penguatan sistem,” ungkapnya.
Sebut Ketut Suastika, untuk rancangan APBD 2022 akan dibahas dengan serius sehingga program dan penganggaran sesuai.
“Ada waktu dua bulan untuk pembahasan. Kami akan membahas ini sebaik-baiknya. Ketok palu paling lambat 30 November, jika sampai molor tentu akan dikenakan sanksi,” ungkapnya. (750)