JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya menangkap ibu rumah tangga berinisial SFM (21) yang menjadi pengelola Group WhatsApp arisan bodong dengan skema ponzi. Akibat perbuatan pelaku, sebanyak 85 orang menjadi korban.
“Pelaku sebagai pengelola, pelaku ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga, melakukan aksinya sejak September 2024,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menerima informasi adanya upaya main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka tengah di rumah pelaku berniat menagih uang yang diinvestasikannya tersebut.
“Para korban ada yang emosi, menagih berkali-kali, ada informasi akan terjadi tindakan main hakim sendiri, ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan kami. Lalu, (pelaku) dibawa ke kantor (polisi) dan para korban juga untuk pendalaman,” tuturnya.
Dia menerangkan, kasus itu lantas dilaporkan ke polisi, apalagi dari hasil pendalaman, dugaan kasus tersebut tak hanya terjadi terjadi di sejumlah wilayah lainnya pula. Hasil penelusuran pula, terdapat unsur pidana dugaan penipuan bermodus arisan bodong dengan skema ponzi tersebut.
“Dugaan penipuan dengan skema ponzi bermodus investasi arisan melalui media elektronik. Skema ponzi itu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri, jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan si individu ini atau organisasi,” jelasnya.
Ade menambahkan, ibu rumah tangga itu telah melakukan perbuatannya itu sejak September 2024, yang bertindak sebagai pengelola Group WhatsApp. Dia menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya.
“Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini namanya Guarisanbybiu, ada 425 member di grup tersebut, sampai saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 di antaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap,” katanya.
Dia menambahkan, perempuan tersebut kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 A Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Modusnya, pelaku menawarkan pada korbannya untuk berinvestasi agar mendapatkan untung yang tinggi. “Jadi, cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WhatsApp grupnya itu, dia memposting skema promosi investasi dengan istilah dana pinjaman melalui sistem slot. (Contoh) Kalau investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp2,8 juta, Rp3 juta jadi Rp4,2 juta, Rp4 juta jadi Rp5,6 juta, Rp5 juta menjadi Rp7 juta, waktunya pun ada yang 10 hari, 15 hari, 20 hari,” ujar Kombes Ade Ary Syam.
Dia menjelaskan, ibu rumah tanggal tersebut mengawali perbuatannya dengan membuat WhatsApp Group, lalu bertindak sebagai pengelola grup tersebut. Pelaku menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, lantas menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam jangka waktu tertentu pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya itu.
“Mohon masyarakat berhati-hati, ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. (Kalau mau investasi) Harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya,” tuturnya.
Dia menerangkan, group WhatsApp bernama Guarisanbybiu itu memiliki 425 member, yang saat ini telah tercatat ada sebanyak 85 korban dari arisan bodong tersebut. Dari hasil pendalaman pula, pengumpulan dana investasi yang dilakukan pelaku itu tak berizin alias ilegal, khususnya tak ada izin dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Adanya promosi tersebut dari WhatsApp membuat beberapa orang yang akhirnya menjadi korban tertarik, bertanya dan ikut berinvestasi. Korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzib seperti itu, dapat keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan tetapi dari uang member berikutnya, itu diputer lagi,” jelasnya.
“Sehingga, member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan karena keuntungan yang didapatkan itu berasal dari korban selanjutnya,” papar Ade lagi. Dia menambahkan, uang keuntungan yang didapatkan pelaku dari hasil arisan bodongnya itu dipakai pelaku untuk keperluan pribadi. Mulai dari membeli handphone (HP), mobil, hingga perlengkapan rumah tangga, yang semua itu telah disita oleh polisi.
“Dari setiap investor, rata-rata keuntungan yang didapatkan Rp50 ribu sampai Rp2 juta. Tersangka memberikan keuntungan pada member yang sudah jatuh tempo dari uang member yang baru mengajukan investasi, itu yang dinamakan skema ponzi, hati-hati, lalu tersangka menggunakan dana investor yang masuk untuk keperluan pribadi,” imbuhnya.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan 24 jam pada masyarakat yang menjadi korban dengan penipuan modus seperti ini, skema ponzi, baik yang dilakukan oleh tersangka ini ataupun skema ponzi yang lain,” ujar Kombes Ade Ary Syam.
Dia mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban arisan bodong atau investasi bodong dengan skema ponzi bisa mengadu melalui layanan hotline di nomor 0822-4545-2018 ataupun melalui 110. Polisi pun memberikan imbauan pada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming untung tinggi dalam waktu singkat, khususnya di media sosial, baik WhatsApp, Instagram, Facebook, X, dan lainnya.
“Kalau ada orang yang mengajak bisnis harus realistis, nyata atau tidak bisnisnya, bisnisnya seperti apa, lokasinya, profil orangnya, janji keuntungan, bisa dibandingkan dengan berbagai metode bisnis lainnya. Kalau keuntungannya sangat tidak masuk akal patut diwaspadai,” pungkasnya. (305/snc)