Arka Lakukan Serangan Balik, Laporkan Tiga Kasus Sekaligus ke Polda Bali

arka
Arka dan penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca memenangkan perkara perbuatan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang melibatkan H Alfan (63) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (29/03/2023) lalu, Gede Putu Arka Wijaya warga Banyuning, Buleleng melakukan serangan balik atau counter attack terhadap lawan-lawannya.

Arka yang dikenal sebagai aktivis hukum tersebut mendatangi Polda Bali, Kamis (13/4/2023) untuk melaporkan seterunya. Tak tanggung-tanggung, tiga laporan sekaligus dilayangkan dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu, pemberitahuan palsu kepada penguasa/pembesar negeri/menista dan dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Terlapor dalam kasus tersebut yakni Budi Hartawan, H Alfan, Putu Artha alias Singa, Ketut Sudiasa alias Caplis dan Sariatun alias Bu Atun.

Dalam penjelasannya usai melapor, Arka didampingi Kuasa Hukumnya I Gede Nengah Suta Astawa SH mengatakan, tiga kasus berbeda dilaporkan penyebabnya locus delictynya berbeda dengan dugaan tindak pidana tersendiri pasalnya.

“Ada dugaan tindak pidana melakukan laporan palsu, ada tindak pidana melakukan sumpah palsu yang disampaikan saat dalam sidang pengadilan dan laporan terkait pencemaran melalui ITE,” kata Nengah Sudarsana.

Atas laporan itu, Sudarsana mengaku akan terus mengikuti kasus tersebut dan berharap penyidik di Polda Bali melihat kasus tersebut secara objektif dengan melihat fakta-fakta yang ada.

“Kita hanya ingin membuka fakta yang sebenarnya setelah beberapa kali  sempat ribut di Polres Buleleng. Karena itu kami melapor di Polda Bali berharap akan bisa dibuka yang mana benar dan yang mana salah,” sambung Arka Wijaya.

Dalam kasus tersebut, kata Arka,  tidak termuat kepentingan pribadi namun ini murni kasus hukum setelah secara pribadi dirinya sempat terganggu oleh adanya dugaan permainan hukum.

”Saya dikriminalisasi karena dalam persidangan (Tipiring) saya tidak terbukti melakukan perbuatan penganiayaan. Kami melakukan lapor balik karena ingin kasus ini terungkap terang benderang,” tandas Arka. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.