Artis Film dan Pengacara Jadi Pengedar Kokain

Ekspos kasus narkoba Polda Metro Jaya dengan tersangka atris film dan pengacara/ist.

JAKARTA | patrolipost.com – Tiga pengedar narkoba jenis kokain diringkus Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai bintang film dan pengacara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengacara yang ditangkap bernama Wiliam Soerdjonegoro. Sementara seorang aktris wanita yang dicokok bernama Nani Darham, yang bermain dalam film Air Terjun Pengantin. Sedangkan seorang lainnya merupakan kaki tangan atau orang kepercayaannya Wiliam berinisial J.

Bacaan Lainnya

“Mereka kami tangkap di dua lokasi terpisah. Untuk yang pengacara dan temannya ditangkap di Apartemen Verde, dan si Nani di Apartemen Oakwood, Jakarta Selatan,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi yang diterima oleh SUbdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kelompok yang mengedarkan kokain di sekitaran Jakarta Selatan. Petugas kemudian langsung melakukan penelusuran selama satu bulan hingga akhirnya menemukan tersangka Wiliam dan J di Apartemen Verde.

Mereka menjual kokain per gramnya Rp 4 juta,” bebernya.
Dari penangkapan ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan di kediaman kedua pelaku dan ditemukan kembali barang bukti sebanyak 8 gram kokain dan sembilan butir happy five yang sudah siap edar.

Dari pemeriksaan diketahui jika kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita bernama Nani Darham. “Jadi kita lanjutkan penggeledahan di apartemen miliknya dan kita temukan satu butir ekstasi dan sabu seberat 0.88 gram,” jelas Yusri.

Kepada penyidik, Nani mengaku kokain tersebut didapatkannya dari seorang warga negara asing. Namun Yusri enggan menyebutkan inisial dan asal dari pemasok kokain tersebut dengan alasan masih dalam pengembangan.

Kini akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliir, dan maksimal Rp 10 miliar. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.