ARW, Anggota Komisi XI DPR RI: Disinyalir Ada “Boss Besar” di Belakang Pinjol Ilegal

2021 10 20 16 30 062021 10 20 16 30 06 058
2021 10 20 16 30 062021 10 20 16 30 06 058

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Maraknya pinjaman online ilegal yang tumbuh subur belakangan ini, disinyalir ada boss besar dibelakangnya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) yang dihubungi melalui selulernya, Rabu (20/10/2021) di Denpasar.

Apa yang dicermati ARW begitu kerap disapa, pinjol ilegal ini ibaratnya “bakar uang” alias melakukan spekulasi tingkat tinggi, atau bisa jadi ada praktek “money laundry”. Ia berpendapat bank selaku lembaga keuangan resmi dalam memberikan pinjaman selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, namun lain halnya dengan pinjol ilegal yang dengan mudahnya memberikan pinjaman hanya berbekal KTP dan sejenisnya.

“Kalau kita cermati nilai pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal ini bervariatif, dari ratusan ribu hingga ratusan juta,” ucapnya.

Diakui ARW, kemudahan proses menjadi tawaran yang menggiurkan pinjol dibandingkan lembaga keuangan resmi lainnya. Namun, akibat dari tawaran itu akhirnya masyarakat terjebak pinjol ilegal.

“Gunakan saja lembaga keuangan resmi seperti bank atau sejenisnya. Masyarakat juga jangan berspekulasi gunakan pinjol ilegal,” imbaunya.

ARW meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Iapun mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol tersebut.

“Terkadang masyarakat terjebak dengan logo OJK yang dicantumkan pinjol ilegal, padahal bisa jadi mereka hanya baru mendaftar, bahkan tidak sama sekali,” tukasnya. Pinjol ilegal ini dalam penagihannya kerap menggunakan debt collector atau tak beretika, sambungnya.

“Kenapa tidak beretika? Biasanya mereka akan menyebarkan data pribadi nasabah di media sosial yang tujuannya mengintimidasi,” ungkapnya.

Kemajuan teknologi/digitalisasi bisa jadi penyebab pesatnya pertumbuhan usaha berbasis digital. Lantas celah ini yang kemudian dibaca dan dimanfaatkan untuk meraup keuntungan. ARW berpendapat para stakeholder jangan sampai ketinggalan kereta akibat pesatnya digitalisasi. Iapun mendorong Kominfo untuk bisa sigap menyikapi pesatnya perkembangan teknologi di era 4.0.

“Kominfo bisa saja “membredel” usaha berbasis digital jika dianggap merugikan masyarakat,” cetus ARW.

Seperti diketahui, langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) illegal/rentenir online yang melanggar hukum mendapat apresiasi ARW.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk memberantas pinjol ilegal, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.

“Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. Komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum,” pungkasnya. (wie)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.