DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali Nusra, juga DPD LPM Kota Denpasar menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, bertajuk “Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk dan Jasa Keuangan di Indonesia” di Aula ITB STIKOM Bali, Sabtu (25/3/2023).
Agung Rai Wirajaya atau ARW begitu kerap disapa, didampingi Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), I Gusti Bagus Adi Wijaya, dan Akademisi Hukum, Dr. Dewi Bunga, mengatakan OJK memiliki fungsi serta tugas penting mengawasi produk dan jasa keuangan di Indonesia.
“Pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, yang sebelumnya berada di tangan lembaga keuangan, kemudian menjadi tugas OJK, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,” ujarnya.
Terkait dengan bahaya investasi ilegal, I Gusti Agung Rai Wirajaya berharap masyarakat menghindari berbagai tawaran tak masuk akal, agar tidak menjadi korban.
“Kalau sudah pernah merasakan (investasi dan pinjol ilegal), biasanya pasti kapok. Setelah kapok, mereka akan mempelajarinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra, Kristianti Puji Rahayu, mengatakan bahwa investasi ilegal akan terus bermunculan. Kondisi ini memaksa masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan aspek logis sebuah tawaran investasi.
“Seperti kita naik sepeda motor, dan terjadi kecelakaan, peluang terjadinya tidak mungkin zero. Meski Satgas Waspada Investasi telah sangat kerja keras, tapi matiin (investasi ilegal) sulit. Hari ini mereka pakai sistem dan platform A, besok mereka akan pakai sistem lain. Yang penting sekarang adalah membentengi diri, dari calon konsumen,” ungkapnya.
Mengenai banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, ia mengatakan bahwa korban terjerat utang pinjaman karena harus menutupi utang di aplikasi lain.
“Berdasarkan penelitian di sebuah universitas, pinjol ilegal itu kebanyakan dilakukan karena gali lubang tutup lubang, bukan karena kebutuhan. Kami tidak kaget kalau ada orang yang sampai memiliki 43 pinjaman. Jadi, bukan karena masalah tidak punya uang, tetapi karena tidak punya perhitungan dan perencanaan keuangan,” pungkasnya.
Penyuluhan melibatkan ratusan mahasiswa STIKOM Bali ditutup dengan pembagian hadiah bagi peserta diskusi yang aktif menjawab pertanyaan dan pertunjukkan Joget Bumbung. (wie)