JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah telah menyediakan berbagai macam stimulus ekonomi guna mengantisipasi dampak Covid-19 ke perekonomian. Salah satunya melalui relaksasi pembayaran kredit bagi UMKM.
Namun, ada beberapa syarat bagi debitur untuk bisa menikmati fasilitas ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pelaku UMKM bisa memperoleh keringanan pembayaran kredit asal tidak masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Debitur harus memiliki ‘track record‘ yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2. Kami harap mereka punya NPWP, membayar pajak, dan tidak masuk daftar hitam OJK,” kata Sri Mulyani, Rabu (29/4).
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat tersebut, pemerintah telah menyepakati pemberian subsidi bunga bagi debitur usaha kecil dengan pinjaman Rp 10 juta-Rp 500 juta.
Kemudian bagi debitur menengah dengan pinjaman Rp 500 juta-Rp 10 miliar. Debitur kredit mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta juga akan diberi relaksasi.
Total debitur yang akan dibantu pemerintah sekitar 60 juta debitur. “Untuk mendapatkan keringanan, pemerintah akan meminta bank untuk membuat proposal. Untuk para debitur yang memenuhi syarat itu adalah mereka yang terkena covid-19, yang nilai kredit tadi kalau untuk KUR sampai Rp 500 juta, menengah hingga Rp 10 miliar, dan UMI yang ultra mikro,” ungkap Sri Mulyani.(305/jpc)