SURABAYA | patrolipost.com – Polisi telah mengamankan Nick De Munyk (33), pelaku kekerasan seksual terhadap istri orang berinisial FM (29) warga Pakal, Surabaya. Pria yang merupakan warga negara (WN) Belgia itu telah menjalin asmara terlarang dengan FM.
“Antara korban dan pelaku ada hubungan asmara,” kata Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah dilansir, Minggu (1/12/2024).
AKP Roni menambahkan, hubungan korban dan suaminya mengalami keretakan karena suatu permasalahan. Pasutri itu pun memutuskan untuk bercerai. Dalam proses perceraian tersebut, korban menjalin hubungan dengan bule asal Belgia tersebut.
“Korban dan suaminya dalam proses perceraian. Sehingga korban menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” tambahnya.
Antara korban dan pelaku, lanjut Roni, telah mengontrak sebuah rumah di Desa Putat Lor, Menganti, Gresik. Rumah tersebut rencananya akan dibuat warung kopi oleh keduanya untuk mencari pendapatan.
“Tempat lokasi kejadian itu rumah yang dikontrak korban dan pelaku. Pelaku sudah tinggal di sana sejak dua minggu lalu. Rencana buat warung kopi,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga negara (WN) Belgia dilaporkan ke polisi usai menganiaya dan melakukan kekerasan seksual pada seorang wanita di Gresik. Ironisnya, korban berinisial FM (29) warga Pakal, Surabaya ini masih berstatus istri orang.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/11/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Tempat tersebut merupakan kontrakan Bule bernama Nick De Munyk (33).
Dalam kondisi mabuk, bule tersebut menganiaya FM di dalam kamar. Tak hanya itu, Nick juga memasukkan gagang obeng ke alat vital korban. (305/dtc)