JAKARTA | patrolipost.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75 persen sejak pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro.
Ia menambahkan besarnya kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan sejak pandemi Covid-19 pada Maret lalu. Kekerasan berbasis gender dapat terjadi di wilayah pribadi, seperti di dalam rumah tangga, dan di wilayah publik, seperti di tempat kerja atau di tempat umum.
“Sejak masa pandemi Covid-19 ini kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan hingga 75 persen. Bahkan peningkatan ini terjadi di dalam rumah tangga dan di tempat-tempat umum,” kata dokter Reisa Broto Asmoro, di Graha Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Dokter Reisa juga menekankan bahwa pihak korban seharusnya tidak dibiarkan sendirian menghadapi kekerasan dan harus tetap mendapatkan bantuan dari pihak lain, meskipun dalam kondisi pandemi ini.
Dilematika pemenuhan kebutuhan bantuan terhadap korban saat ini, mengharuskan kecermatan petugas, atau pendamping terkait situasi dan kondisi penularan Covid-19 pada saat memberikan bantuan.
Oleh karenanya, kata dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) bersama dengan United Nations Fund for Population (UNFPA) menetapkan protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang dapat digunakan sebagai protokol bersama dalam penanganan kekerasan.
“Hal ini ditujukan agar korban dan lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol tersebut,” lanjut Reisa.
Selain itu Reisa menerangkan terdapat beberapa panduan yang dapat dilakukan oleh korban kekerasan berbasis gender untuk mendapatkan bantuan. Kemudian, Dokter Reisa juga mengingatkan bahwa pelayanan bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender tetap dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Misalnya dengan cara pencatatan semua dokumen dan penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas.” jelasnya.(305/ckc)