Astaga! Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun di Indonesia, Ini Penjelasannya

narkoba 22222
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Dian Ediana Rae yang mengungkapkan transaksi narkoba Rp 120 triliun. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi transaksi narkoba Rp 120 triliun yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini penjelasan lengkap transaksi narkoba sebanyak Rp 120 triliun itu, astaga!

Informasi soal transaksi narkoba Rp 120 triliun itu disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu pekan lalu. Rapat ini masih terekam di YouTube Komisi III DPR RI.

Kepala PPATK, dalam rapat tersebut, menegaskan isu narkoba mendapat perhatian besar pihaknya. Dian kemudian memaparkan sejumlah temuan yang sudah diumumkan.

“Kami sudah mengumumkan beberapa temuan. Seingat saya ada yang Rp1,7 triliun, Rp3,6 triliun, ada Rp6,7 triliun, ada yang Rp12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini, Pak, angkanya ini bahkan melampaui angka 120-an triliun sebetulnya,” kata Dian, Selasa (5/10/2021).

Dian menyebut temuan-temuan PPATK terkait narkoba adalah kondisi yang sangat luar biasa mengkhawatirkan. Isu narkoba disebut membutuhkan penanganan lintas negara. Dian kemudian mencontohkan pemberantasan narkoba ala Filipina yang diduga bakal berimbas kepada Indonesia juga.

“Diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina, contohnya, dengan kekerasan itu, dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal kepada pengguna dan pelaku narkoba itu juga berdampak pada kita,” katanya.

“Kita ini tetangganya. Menurut perkiraan ini memang banyak sekali yang dibelokkan pada kita karena memang batas-batas kewilayahan Indonesia itu sangat luas. Mereka masuk tidak melalui pelabuhan-pelabuhan resmi tetapi juga melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi,” imbuh Dian.

Penjelasan Dian kemudian ditanggapi Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding. Sudding meminta PPATK membuka datanya.

“Tadi hasil analisis tadi itu, Rp 120 triliun dari transaksi narkoba itu, itu kan bukan asumsi, sudah melalui pendalaman dan sebagainya. Ini indikasi Rp 120 triliun transaksi narkoba ini siapa pelakunya? Itu diidentifikasi tidak, teridentifikasi tidak? Dan itu sudah dilaporkan tidak ke aparat penegak hukum kita?” ujarnya.

Dian menjawab Sudding dengan mengatakan mereka punya rincian data tersebut dan seluruhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Khusus temuan narkoba, Dian menyebut kebanyakan data PPATK tersebut dilaporkan ke BNN.

“Tetapi kembali lagi, persoalan yang dihadapi bagaimana kita itu mengejar penjahat ini, Pak,” katanya.

Sudding meminta laporan yang disampaikan PPATK ke BNN juga diberikan ke Komisi III DPR agar bisa ditindaklanjuti dalam rapat bersama BNN maupun kepolisian nantinya.

Setelahnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, juga meminta data soal Rp 120 triliun transaksi narkoba itu ditayangkan di Komisi III. Namun, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai data yang bersifat rahasia tak harus diberikan ke pihaknya.

“Tadi Pak Sudding sudah menyampaikan agar PPATK menyampaikan paling tidak, tentu yang confidential yang tidak bisa dibuka dan juga tak bisa diserahkan as is kepada Komisi III, ya kita hormati. Tetapi paling tidak matriks dan daftarnya, dari semua jumlah yang Bapak sampaikan kepada aparat penegak hukum itu disampaikan ke Komisi III dalam bentuk matriks mana yang sudah dan belum ditindaklanjuti,” kata Arsul. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.