DENPASAR | patrolipost.com – Setelah hampir sebulan bertahan di angka seribu lebih, akhirnya Minggu (22/8/2021) angka kasus positif harian Covid-19 Provinsi Bali turun drastis ke angka 583 orang. Namun kabar dukanya, angka kematian masih relatif tinggi yakni 52 orang.
Satgas Covid-19 Provinsi Bali melalui www.infocorona.baliprov.go.id melaporkan, sebanyak 583 orang terkonfirmasi positif masing-masing 469 orang melalui transmisi lokal, 112 PPDN dan 2 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 1.055 orang dan 52 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Dengan adanya penambahan kasus hari ini, maka secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif mencapai 102.140 orang. Pasien sembuh 89.567 orang atau dengan tingkat kesembuhan 87,69 persen. Sedangkan dengan penambahan 52 orang meninggal hari ini, maka total 3.115 orang di Bali meninggal akibat Corona atau dengan tingkat kematian 3,05 persen.
Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 9.458 orang (9,26 persen), mereka dirawat di sejumlah tempat isolasi terpusat yang disediakan Pemkab/Pemkot dan Pemprov Bali.
Tren penurunan pasien positif Covid-19 di Provinsi Bali sudah terjadi sejak Sabtu (21/8/2021) kemarin. Dilaporkan, sebanyak 849 orang terpapar (687 orang melalui transmisi lokal, 159 PPDN dan 3 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 1.197 orang dan 57 pasien meninggal dunia.
Padahal dua hari sebelumnya yakni Jumat (20/8/2021), pasien terkonfirmasi sebanyak 1.039 orang (849 orang melalui transmisi lokal, 186 PPDN dan 4 PPLN). Pasien sembuh sebanyak 1.244 orang dan 73 pasien meninggal dunia.
Berikutnya Kamis (19/8/2021), pasien terkonfirmasi sebanyak 1.032 orang (839 orang melalui transmisi lokal, 189 PPDN dan 4 PPLN). Adapun pasien sembuh sebanyak 1.025 orang dan 62 pasien meninggal dunia.
Mempercepat penanganan pandemi, Pemprov Bali telah melakukan vaksinasi kepada masyarakat dengan capaian vaksin 1 sebanyak 3.130.615 orang, vaksin 2 sebanyak 1.606.322 orang dan vaksin 3 sebanyak 21.940. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.365.593 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 959.901 dosis.
Gubernur Bali I Wayan Koster juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:
a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6 M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Menaati Aturan. (zar)