DENPASAR | patrolipost.com – Tren penurunan kasus Covid-19 di Provinsi Bali semakin menggembirakan memasuki bulan November. Terhitung 1 -3 November tercatat hanya 1 pasien meninggal dunia di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Bali.
Berdasarkan laporan Satgas Covid-19 Bali dari situs www.infocorona.baliprov.go.id, pada tanggal 1 November 2021 nihil pasien meninggal dunia. Begitu pula hari berikutnya, Selasa (2/11/2021) nihil pasien meninggal dunia. Hari ini, Rabu (3/11/2021) ada 1 pasien meninggal dunia.
Sedangkan pasien terkonfirmasi pasien terkonfirmasi positif pada Senin (1/11/2021) sebanyak 19 orang, pasien sembuh 48 orang, Selasa (2/11/2021) pasien terkonfirmasi positif sebanyak 17 orang, pasien sembuh 22 orang. Hari ini, Rabu (3/11/2021) pasien terkonfirmasi positif sebanyak 26 orang, pasien sembuh bertambah 24 orang.
Secara kumulatif selama pandemi tercatat sebanyak 113.933 orang terpapar Covid-19 di Pulau Dewata, pasien sembuh sebanyak 109.625 orang dan pasien meninggal dunia mencapai angka 4.027 orang.
Saat ini seluruh kabupeten/kota yang ada di Bali dinyatakan berada di zona kuning (risiko rendah) yakni: Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Jembrana, Tabanan, dan Kabupaten Buleleng. Seluruh kabupaten/kota se-Bali berada di Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Sementara itu menyambut dibukanya penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pemprov Bali menyediakan 55 hotel tempat karantina wisatawan mancanegara (Wisman) yang akan berlibur ke Bali. Sebanyak 11 hotel berada di kawasan The Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, yang dikelola PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Penetapan itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi Bali kepada 55 hotel sebagai tempat karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Penetapan ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pemangku kepentingan atas kesiapan kawasan kami dalam menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru,” kata Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita di Denpasar, Rabu (3/11/2021).
Sebelas hotel yang ditetapkan sebagai hotel karantina wisatawan mancanegara tersebut adalah Melia Bali, Nusa Dua Beach Hotel and Spa, The Westin Resort Nusa Dua Bali, The Laguna a Luxury Collection Resort and Spa Nusa Dua.
Berikutnya Courtyard by Marriott Nusa Dua, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, Merusaka Nusa Dua, Novotel Bali Nusa Dua Hotel and Residences, Grand Hyatt Bali, Amarterra Villas Bali Nusa Dua, serta Mercure Bali Nusa Dua.
Ngurah Ardita mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Bali terkait Standard Operating Prosedure/SOP penerimaan wisatawan mancanegara ini di kawasan The Nusa Dua.
Selain itu, The Nusa Dua yang ditetapkan pemerintah sebagai Green Zone Destination juga terus melakukan berbagai upaya untuk menerima wisatawan kembali. Diantaranya penyiapan tata kelola kawasan berbasis Protokol Kesehatan, sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) bagi kawasan dan tenant serta memastikan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
“Kami bersama tenant juga secara proaktif melakukan sosialisasi 5M atau mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas baik kepada karyawan, pengunjung, maupun masyarakat umum sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (*/zar)