JAKARTA | patrolipost.com – Penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) baru bisa disalurkan sekitar pertengahan November. Hal ini terjadi karena Pemerintah masih menyesuaikan dengan regulasi baru yang berlaku.
“Kita saat ini sedang menyesuaikan perubahan regulasi yang saat ini kita segera selesaikan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi. Rencananya, penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap dan sekaligus. Bantuan ini diharapkan dapat membantu perekonomian pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
“Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000, dan semoga pertengahan November kita sudah cairkan,” ujarnya. (305/snc)