SINGARAJA | patrolipost.com – Tiga orang pria yang tengah asyik pesta sabu diringkus anggota Satres Narkoba Polres Buleleng, Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 01.10 Wita di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,4 gram narkoba jenis sabu. Ketiga pria yang ditangkap itu masing-masing berinisial KW (40), GA (33) merupakan warga Kelurahan Seririt dan PAW (32) berasal dari Desa/Kecamatan Gerokgak.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keterangan persnya, Senin (13/5/2024) mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng mendapat informasi warung milik KW di Kelurahan Seririt kerap digunakan pesta narkoba. Informasi tersebut didalami dan langsung dilakukan penggerebekan. Hasilnya, tiga orang pelaku didapati sedang dalam pengaruh narkotika. Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong berisi sabu seberat 1,4 gram bruto. Atas temuan itu, ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari introgasi yang dilakukan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku sudah berulang kali mengonsumsi barang haram tersebut di rumah tinggal KW. Narkotika jenis sabu itu mereka dapatkan dari pria berinisial AK asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Saat ini AK tengah menjadi buruan jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata AKBP Sutadi.
Selain menangkap tiga pria tersebut, Sat Narkoba juga mengamankan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial MA (42) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. Selanjutnya NGR (56) warga Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng dan GBD (44) warga Desa Kalisada, Kecamatan Seririt. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dan mengaku membeli sabu di pengedar asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Dalam penjelasannya AKBP Widwan Sutadi mengatakan, MA ditangkap pada Jumat (19/4/2024) di Jalan Raya Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada usai membeli sabu dari seorang pengedar berinisial Komang asal Desa Sidetapa. Dari tangannya polisi menemukan sabu dengan berat 0,36 gram bruto. Sedangkan tersangka NGR ditangkap bersama barang bukti usai membeli sabu dari pengedar asal Desa Sidetapa berinisial APL, seberat 0,47 gram bruto pada Rabu (25/04/2024) di pinggir jalan Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Aksi penangkapan terus berlanjut dengan meringkus GBD pada Sabtu (27/4/2024) saat tengah asyik mengonsumsi sabu di rumah seorang pengedar asal Desa Sidetapa berinisial AK. Hanya saja AK berhasil kabur dan polisi menangkap GBD sedang mengonsumsi narkoba sebanyak 0,22 gram di sebuah kamar.
Menurut AKBP Widwan, pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil kabur dari sergapan polisi saat dilakukan penangkapan di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. Tim Khusus (Timsus) Bhayangkara Goak Poleng gabungan jajaran satuan Reskrim, Narkoba, Intel dan Samapta tengah memburu para pengedar tersebut yang sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO).
Untuk itu, AKBP Widwan Sutadi dengan tegas meminta kepada para pelaku dan masyarakat yang menggunakan maupun pengedar narkoba agar berhenti.
”Kami tidak pilih-pilih target, asal nongol kita sikat. Yang lari kami buru dan secepatnya ditangkap. Ini bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan Buleleng yang saat ini disebut menjadi zona merah narkoba,” tandasnya. (625)