DENPASAR | patrolipost.com – Sistem Ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah objek wisata pantai di Bali akhirnya dicabut. Pencabutan kebijakan itu setelah dilakukan evaluasi dan hasilnya dinilai tidak efektif berlaku di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, dalam evaluasi yang dilakukan selama diberlakukan sistem Ganjil-genap, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Bali.
“Hasil evaluasi tidak efektif, maka saya berkoordinasi dengan Kapolda Bali agar kebijakan tersebut dicabut,” kata Koster di Denpasar, Rabu (6/10/2021).
Pencabutan itu dituangkan dalam SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021. Dalam poin Surat Edaran itu menyebutkan pembatasan arus lalu-lintas Ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.
“Jadi dengan SE ini kebijakan yang mengatur tentang Ganjil-genap sudah tidak berlaku lagi,” jelas Koster.
Sebelumnya, kebijakan itu diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) sejalan dibukanya kembali daerah tujuan wisata ke Bali. Aturan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 dengan plat dasar hitam tulisan putih. (pp03)