DENPASAR | patrolipost.com – Hari pertama bulan September 2021, kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali terus melandai. Berdasarkan laporan Satgas Covid-19 selama 24 jam terakhir, Rabu (1/9/2021) pasien terkonfirmasi positif sebanyak 399 orang, pasien sembuh 443 orang dan 20 pasien meninggal dunia.
Dengan adanya penambahan hari ini, maka jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi sebanyak 107.233 orang. Dari jumlah itu pasien sembuh sebanyak 97.334 orang atau dengan tingkat kesembuhan 90,77 persen. Sedangkan total pasien meninggal dunia sebanyak 3.528 orang atau dengan tingkat kematin 3,29 persen. Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 6.371 orang (5,94 persen).
Tren penurunan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali mulai terjadi sejak pertengahan Agustus, dan semakin melandai di minggu terakhir Agustus. Dalam tiga hari terakhir, pasien terkonfirmasi positif sudah berada di bawah 400, dari sebelumnya di atas 600 bahkan sampai di atas 1.000 orang.
Selasa (31/8/2021) pasien terkonfirmasi sebanyak 376 orang, pasien sembuh sebanyak 259 orang dan 14 pasien meninggal dunia. Senin (30/8/2021) pasien terkonfirmasi sebanyak 305 orang (230 orang melalui transmisi lokal, 72 PPDN dan 3 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 866 orang dan 50 pasien meninggal dunia.
Serta pada Minggu (29/8/2021) pasien terkonfirmasi sebanyak 302 orang (217 orang melalui transmisi lokal, 79 PPDN dan 6 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 932 orang dan 44 pasien meninggal dunia.
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemprov Bali telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.175.415 orang, vaksin 2 sebanyak 1.829.465 orang dan vaksin 3 sebanyak 24.956. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.588.803 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.138.094 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:
a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M : Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. (zar)