Awali Tahun 2022, KPP Pratama Gianyar Siap Beri Pelayanan dan Konsultasi PPS

kpp gianyar
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Moch Luqman Hakim saat ditemui di ruang kerjanya. (yani)

GIANYAR | patrolipost.com – Dalam mengawali tahun 2022, seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar kembali bersiap melaksanakan program rutin Pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk seluruh Wajib Pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dimulai di awal tahun. Hal ini diungkapkan Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch Luqman Hakim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/1/2022).

Moch Luqman mengatakan PPS ini telah diundangkan dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2021 atau yang lebih dikenal sebagai Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bacaan Lainnya

“PPS akan berlangsung selama 6 bulan sejak tanggal 1 Januari 2022 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkap atau melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program Amnesti Pajak maupun pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, KPP Pratama Gianyar telah siap dalam memberikan pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS ini. Pihaknya mengaku KPP Pratama Gianyar telah menyosialisasikan PPS tersebut beberapa kali.

“KPP Pratama Gianyar telah siap untuk melayani para Wajib Pajak yang mengikuti Program PPS yang dimulai 1 Januari 2022 ini. Bahkan beberapa kali kami telah menyosialisasikan program ini kepada Wajib Pajak, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pihak lain seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali,” jelasnya.

Kesiapan tersebut ditunjukkan dengan mendirikan tim satuan tugas untuk melayani para wajib pajak yang ingin mengikuti Program PPS.

“Ini juga sudah kami buatkan Surat Keputusannya, nanti ada jadwal pegawai yang bertugas,” sambung Moch Luqman.

Mengenai gambaran tata cara terkait pelaksanaan PPS, Moch Luqman menerangkan, seluruh tahapan kegiatan dilakukan secara online yang tidak jauh dengan pelaporan SPT tahunan elektronik. Dimana secara keseluruhan akan diinput melalui laman djponline.pajak.go.id. Kemudian ada pilihan PPS dan unduh dokumen yang wajib diisi. Setelah itu, diarahkan untuk melakukan pembayaran.

“Terakhir tinggal disubmit, selesai. Namun demikian, pelayanan dan asistensi tetap kami sediakan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Moch Luqman juga menuturkan KPP Pratama Gianyar juga menyiapkan pelayanan secara daring melalui berbagai platform. Yakni KPP Pratama Gianyar telah menyediakan kontak khusus berkaitan dengan PPS, para wajib pajak dapat menghubungi 1500008 untuk saluran telepon dan 08115615008 untuk via Whatsapp.

Selain dapat menghubungi via telepon dan WA, pihaknya menyebutkan para wajib pajak dapat melalui via instagram @pajakgianyar.

“Seluruh tata cara pelaksanaan PPS tersedia di kanal youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak,” lanjutnya.

Sementara itu, pihaknya berharap wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya pada SPT Tahunan tahun – tahun sebelumnya, agar segera mengikuti dan menyukseskan program terbaru DJP tersebut, mengingat besarnya manfaat yang diberikan.

“Agar nantinya apabila pemeriksaan pajak dilakukan dapat terhindar dari sanksi yang lebih besar,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.