PRINGSEWU | patrolipost.com – Dua anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP berinisial N (14) dan WM (15) menjadi budak nafsu ayah tiri dan pamannya sejak usia 9 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kedua pelaku yaitu H (41) dan Y (37), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap di kediaman masing-masing setelah salah satu korban mengadu kepada guru ngajinya, Sabtu (15/2/2020) lalu.
Dari pemeriksaan sementara penyidik, H melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya N. Tak hanya dicabuli ayah tirinya, N ternyata juga diperlakukan tidak senonoh oleh pamannya Y. Tak cuma itu, Y juga bahkan melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya sendiri, WM.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangannya mengungkapkan pelaku H dan Y ditangkap berdasarkan tiga laporan Polisi yang berbeda.
Menurut Martono, atas dasar laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni N (14) dan WM (15) dengan status pelajar, warga Kecamatan Pardasuka.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku H melakukan persetubuhan terhadap N yang berstatus anak tirinya sebanyak dua kali yaitu pada bulan Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di kamar korban. Kemudian yang kedua pada bulan Desember 2019 sekira pukul 24.00 WIB di rumah nenek korban,” jelas Kapolsek.
Sedangkan pelaku Y melakukan perbuatan tak senonoh terhadap WM yang berstatus anak tirinya sudah berkali-kali sejak tahun 2011 saat korban masih kelas II SD. Terakhir kali, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Januari 2020 pukul 22.00 WIB di rumah mereka saat kondisi sepi.
Selain itu, perbuatan bejat Y terhadap N yang masih keponakannya tersebut dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Mei dan November 2019 di rumah pelaku.
“Awal melakukan aksi persetubuhan pelaku H melakukan ancaman terhadap korban N dengan cara menodong korban pakai sebilah golok dan bilang jangan sampai memberitahu ibunya maupun orang lain. Sedangkan pelaku Y saat melakukan persetubuhan terhadap WM awalnya memberikan iming akan membelikan sepeda motor dan mengancam akan menyantet korban apabila memberitahu pada siapa pun tentang perbuatannya.
Kemudian terhadap korban N, pelaku Y memberikan iming-iming uang mulai dari Rp 5.000-Rp 10 ribu dan juga ditraktir dibelikan bakso,” ungkap Martono, dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) , (3) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau tindak pidana pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau tindak pidana yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 KUH.
“Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman tersebut,” pungkas Martono. (807)