JAKARTA | patrolipost.com – Azis Syamsudin, mantan Wakil Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus suap di Lampung Tengah, akhirnya merespons tudingan yang menyebut dirinya memiliki ‘orang dalam’ di KPK. Tanggapan Azis diutarakan saat menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Senin siang (11/10/2021).
Keterangan mengenai tanggapan Azis diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dalam keterangannya, Ali menyebut Azis menyatakan tidak mendapat bantuan dari pihak internal KPK, selain AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Di hadapan penyidik tersangka AZ menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membantu yg bersangkutan selain SRP yang saat ini perkaranya sedang proses pengadilan di persidangan Tipikor,” papar Ali.
Meski demikian, Ali memastikan pihaknya akan terus melanjutkan pendalaman informasi mengenai keterlibatan unsur KPK dalam kasus yang menjerat politikus Golkar tersebut. Ali juga menambahkan penyidik juga mendalami kepemilikan rekening bank atas nama Azis yang diduga digunakan untuk mengirim sejumlah uang kepada Stepanus.
“Tentu dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan korupsi ini,” tegas Ali.
Dugaan ‘orang dalam’ Azis bermula dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain . BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
“BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021) silam.
Saat ini, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar. Azis kemudian dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (305/dtc)