JAKARTA | patrolipost.com – Kasus raibnya Harun Masiku memasuki babak baru. Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan pasal suap (korupsi) dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Selain pasal suap, KPK juga menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara Harun Masiku. Menurut Setyo Budiyanto, Hasto diduga berupaya melindungi Harun Masiku setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.
Setyo membeberkan, pada 8 Januari 2020 lalu, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku supaya merendam telepon genggam dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024 sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan telepon genggam agar tidak ditemukan KPK.
Kemudian, kata Setyo, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku.
“(Hasto) mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan,” kata Setyo.
Dalam perkara ini, KPK juga menduga Hasto bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI) membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto sebagai tersangka dugaan suap diterbitkan KPK nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sekjen PDI-P itu juga dijerat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan. (807)