Baca Pleidoi, Eks Mensos Juliari: Maaf yang Sebesar-besarnya Kepada Presiden RI Joko Widodo

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara menjalani sidang kasus korupsi Bansos. Juliari Batubara didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar. (ist/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Mensos, Juliari Batubara meminta maaf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang bansos Corona. Juliari mengaku lalai tidak mengawasi program bansos.

“Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini, terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya, sehingga harus berurusan dengan hukum,” ujar Juliari yang mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021) secara daring.

“Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga,” lanjut Juliari.

Selain ke Jokowi, Juliari Batubara juga meminta maaf ke Megawati. Megawati menyesal telah mencederai kepercayaan Megawati.

“Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan dimana sejak tahun 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP,” kata Juliari.

Juliari mengaku yakin PDIP bisa bertahan di tengah hujatan karena perkara bansos. Dia yakin PDIP tetap dicintai masyarakat.

“Saya yakin sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun yang berada di garda terdepan dalam menjaga 4 pilar kebangsaan, serta cita-cita pendiri bangsa saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia,” tuturnya

Juliari Minta Dibebaskan
Lebih lanjut, Juliari juga memohon belas kasihan dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti. Juliari menyampaikan dia adalah kepala keluarga yang masih dibutuhi anak-anaknya yang masih kecil.

“Dalam benak saya, hanya majelis hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim Yang Mulia,” katanya.

Juliari mengaku menyesal karena telah menyusahkan banyak orang. Dia meminta hakim mengakhiri penderitaannya dan keluarganya dengan cara membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan.

“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim Yang Mulia. Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” tutur Juliari.

“Doa kami, semoga kebaikan majelis hakim Yang Mulia mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sekali lagi terima kasih yang setulusnya atas keadilan yang diberikan majelis hakim Yang Mukia kepada saya keluarga saya,” tambahnya.

Diketahui, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.