SEMARAPURA | patrolipost.com – Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom SH membuka Sidang Paripurna DPRD Klungkung membahas Ranperda APBD Induk Tahun Anggaran 2021, Senin (9/11/2020). Turut hadir dalam sidang Wakil DPRD, I Wayan Baru SSos dan Wakil Tjokorda Gede Agung ST, seluruh anggota DPRD, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Klungkung.
Dalam penyampaian Ranperda APBD Induk tahun 2021, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyebutkan dampak ekonomi karena Covid-19 ini operasi modal, pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan kebijakan pendapatan daerah tahun 2021 masih berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan pendapatan daerah ada tren positif, namun tetap dirancang pertambahan kinerja pegawai, menimbang beban kerja menjadi perhatian walaupun terjadi penurunan,” ujar Bupati Suwirta menegaskan.
Sementara itu pandangan umum fraksi PDI P dengan pembicara Wayan Misna SE menanggapi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada dasarnya adalah rencana pembangunan secara menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara fundamental.
“Rancangan APBD ini diperlukan kekuatan legitimasi. Untuk terwujudnya kekuatan legitimasi dari perencanaan ini, perlu mendapat status formal atau dasar hukum tertentu seperti salah satunya adalah Permendagri Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD tahun 2021. APBD Tahun anggaran 2021 adalah awal yang dilandasi dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang diatur lebih teknis melalui Peraturan Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” papar Wayan Misna.
Lebih jauh terkait perbedaan pendapat dan pandangan bukan menjadi pemicu konflik, malah justru menghasilkan keputusan yang lebih berkualitas, mempererat persaudaraan dalam ranah partner kerja dan kepedulian akan pembagunan daerah. ”Karena di antara kepentingan-kepentingan politik akan lahir sebuah konsensus,” sebutnya.
Dilain pihak Fraksi Partai Nasdem dengan pembicara Wayan Mudayana SH meminta pada bupati, terkait dengan program pembuatan Mall Pelayanan Publik, dari Fraksi NasDem melihat bahwa program tersebut pada prinsipnya dapat diterima, namun tehnik pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan, melihat kondisi saat ini anggaran daerah defisit.
“Untuk pemenuhan itu apakah tidak lebih baik memanfaatkan kondisi lahan kosong yang ada di lantai atas Pasar Semarapura untuk dimanfaatkan sebagai mall pelayanan publik, karena hal ini dapat memberikan imbas positif kepada pasar itu sendiri, mengingat kondisi umur bangunan Pasar Semarapura selain Blok A diperkirakan kurang lebih hanya masih 5 tahun. Sekiranya dapat dipertimbangkan untuk membangun mall pelayanan publik terintergrasi antara pasar dan kantor yang lain dengan anggaran yang ada,” tegas Wayan Mudayana.
Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya Drs Wayan Mardana malah mempertanyakan adanya 20 Program Inovatif yang di Soft Launching pada tanggal 16 Desember 2016, pada Era RPJMD 2014-2018 dan dilanjutkan pada Era RPJMD 2018-2023. Apakah ke 20 Program Inovatif tersebut bisa dilaksanakan dan dapat tertampung dalam RAPBD 2021.
“Mengingat kondisi pandemi Covid-19 tahun 2021 kemungkinan besar beberapa hal dapat dilanjutkan, program mana saja yang bisa dipertahankan dalam RAPBD 2021,” tanya Wayan Mardana.
Namun ada pertanyaan terkait keluhan dari masyarakat mengenai kegiatan bongkar muat truk di barat Pasar Galiran yang mengganggu akses jalan menuju pasar, sedangkan jelas-jelas ada rambu larangan truk memasuki jalan tersebut. Serta adanya rencana jalan lingkar di Nusa Penida yang sudah didesain study dan telah dilaksanakan sejak tahun 2014-2015 dengan menelan dana BKK Pemvrop Bali senilai Rp800.000.000,-
Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Nengah Mudiana SS menyoroti atas provokasi saudara Wedakarna yang menyatakan beberapa pura sad kahyangan di Nusa Penida pada khususnya dan Bali pada umumnya melukai Hati Umat Hindu Sedharma dan bahkan menyebabkan disharmonisasi kerukunan umat beragama.
Dilain pihak Fraksi Partai Hanura dengan pembicara Nyoman Mujana SSos setelah menyimak dan mencermati Ranperda tentang APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021, secara umum pihaknya menyampaikan pandangan-pandangan seperti terdapat perbedaan Alokasi Anggaran antara KUA dan PPAS Tahun 2021 dengan RAPBD Tahun 2021 yaitu defisit Rp183 miliar menjadi Rp326,80 miliar berarti terjadi perbedaan angka.
“Fraksi Partai Hanura perlu mendapat kejelasan mengenai seberapa inten guru melaksanakan tugas dari rumah termasuk pemahaman sistem baik pada semua pendidik maupun pada semua siswa, apakah dinas pendidikan sudah melakukan monitoring,” ujar Nyoman Mujana nada tinggi.(855)