Bahas Rekomendasi LKPJ Bupati, DPRD Buleleng Minta Pelayanan Kesehatan Dioptimalkan

sidang dprd bllng
Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, yang membahas rekomendasi LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2021. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – DPRD Buleleng memberikan perhatian terhadap adanya kasus penonaktifan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang dibiayai melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat disebabkan tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Terkait pendataan DTKS tersebut, Dewan Buleleng berharap agar Eksekutif (Pemkab Buleleng melalui SKPD terkait) untuk segera bisa mengambil langkah-langkah, guna bisa menanggulangi permasalahan jaminan kesehatan masyarakat yang dibiayai melalui PBI Pusat.

Masalah ini dibahas dalam rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, di ruang gabungan Komisi DPRD Buleleng, terkait pembahasan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2021, Rabu (20/4/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya Susila Umbara mengatakan, perlu adanya penegasan dalam bidang kesehatan dalam rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2021 yang akan disampaikan. ”Bilamana perlu, itu dimasukkan kata-kata menyangkut soal kemanusaiaan,” ujar Susila Umbara yang ditujukan kepada Tim Ahli DPRD.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.Kepada Tim Ahli DPRD Buleleng ia meminta agar segera merumuskan catatan yang lebih mempertegas tujuan wakil rakyat dalam jaminan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan RSUD Buleleng, masih terdapat KIS dari PBI Pusat yang terblokir. Bahkan, pemerintah Pusat telah melakukan verifikasi data jumlah kemiskinan di Buleleng.

Berdasar data tercatat sebanyak  49.730 dan diberikan kelebihan 3,5 persen dari jumlah tersebut. Sehingga, dari 218.000 data KIS yang dibiayai PBI Pusat akan dikurangi dengan data kemiskinan riil yang ditambahkan 30 persen. Dan sisanya, 79.000 lebih KIS PBI pusat akan terblokir.

”Buleleng diberikan peluang oleh Pemerintah Pusat mengusulkan lagi PBI pusat asalkan semua kreteria kemiskinan terpenuhi oleh masyarakat yang sebelumnya terblokir maupun yang sedang dalam proses terdaftar pada PBI Daerah,” terang Ngurah Arya.

Untuk itu, Dinas terkait diminta segera menyampaikan langkah termasuk percepatan pendataan DTKS di masing-masing wilayah. Sehingga saat ada KIS masyarakat terblokir, pemerintah nantinya bisa membantu baik berobat di rumah sakit swasta maupun RSUD.

”Dinas Sosial sudah terus melakukan verifikasi dan mendaftarkan masyarakat yang terblokir KIS-nya. Jika yang bersangkutan betul-betul memenuhi kreteria orang miskin, maka yang bersangkutan bisa didaftarkan melalui PBI Daerah,” ujar Ngurah Arya.

Sementara itu, dengan sejumlah masukan yang sudah disampaikan oleh masing-masing Komisi DPRD Buleleng terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, selanjutnya akan kembali dilakukan penyempurnaan sebelum disampaikan ke Bupati Buleleng dalam rapat paripurna mendatang. (625)

Pos terkait