Balai Bahasa Provinsi Bali Gelar Pendampingan Bahasa Indonesia Ruang Publik

balai bahasa1
Kegiatan Pendampingan Bahasa Indonesia Ruang Publik di Provinsi Bali di Hotel Aston Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai upaya antisipasi agar bahasa Indonesia tidak kehilangan martabatnya di ruang publik, Balai Bahasa Provinsi Bali menggelar kegiatan Pendampingan Bahasa Indonesia Ruang Publik di Provinsi Bali yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar. Kegiatan yang diikuti sebanyak 45 peserta dari perwakilan pemerintah daerah, instansi pendidikan, dan sektor pariwisata tersebut, dilaksanakan selama 2 hari, sejak Selasa (19/7/2022) – Rabu (20/7/2022).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana SSos MSi  menyuguhkan 3 materi utama yaitu Kebijakan Bahasa di Ruang Publik, Bahasa Indonesia dalam Naskah Dinas, dan Tata Kalimat.

Bacaan Lainnya

Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali Dr Herawati SS MA menyampaikan bahwa fenomena xenoglosofilia atau rasa bangga yang berlebihan menggunakan bahasa asing saat ini sangat mudah dijumpai di ruang publik. Contoh yang kerap dijumpai adalah penggunaan bahasa asing pada papan reklame, penamaan jalan, dan penamaan bangunan.

“Sehingga dengan melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia di ruang publik dan dalam dokumen resmi lembaga,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan 45 lembaga dalam pengutamaan bahasa negara, terutama di ruang publik dan dalam dokumen resmi.

Dimana, program pembinaan 45 lembaga tersebut akan dilaksanakan secara multitahun, yaitu mulai 2022–2024 dengan jumlah sasaran 15 lembaga di bawah lingkup kewenangan sekretariat daerah, 20 lembaga pendidikan di bawah kewenangan dinas pendidikan, dan 10 lembaga swasta berbadan hukum di bawah kewenangan dinas pariwisata.

“Semoga gagasan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” harapnya.  (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.