Bali Berlakukan Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa On Arrival Mulai 7 Maret

voa
Kedatangan wisatawan mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Bali mulai memberlakukan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022. Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi warga asing berlaku untuk 23 negara. Negara tersebut antara lain, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis.

Bacaan Lainnya

Termasuk, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

“Bagi PPLN harus sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali dan mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan,” kata Koster, Sabtu (5/3/2022).

Ditambahkan, apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. Jika positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit. Hari ke-3, PPLN wajib mengikuti tes swab PCR, dan kalau hasil tesnya negatif, hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

“PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa wisata,” ujarnya.

Dalam hal vaksinasi booster, percepatan ditargetkan minimum tercapai 3.044 sasaran pada 7 Maret 2022. Percepatan vaksinasi booster termasuk untuk warga lanjut usia.

Gubernur mengatakan, vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah 3 bulan pelaksanaan vaksinasi kedua. Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas.

“Kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai tanggal 5 Maret 2022 untuk mencapai target minimum 306 sasaran paling lambat dalam 7 hari,” kata Koster. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.