Bali Jadi Tuan Rumah Perundingan The 3rd ASEAN SOM-MLAT

dirjen ahu
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumam), Cahyo R Muzhar saat menggelar konferensi pers SOM-MLAT dan 9th ASEAN Senior Law Officials' Meeting on ASEAN Extradition Treaty. (maha)

MANGUPURA | patrolipost.com – Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan SOM-MLAT dan 9th ASEAN Senior Law Officials’ Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET), yang akan diselenggarakan secara back-to-back di Denpasar, Bali pada tanggal 29 April-3 Mei 2024.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumam) Cahyo R Muzhar mengatakan, pertemuan itu merupakan forum pertemuan berkala pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).

Bacaan Lainnya

“MLA Treaty menjadi instrumen hukum yang begitu penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat upaya dan kapasitas pelaksanakan kerja sama hukum lintas dalam memerangi tindak pidana yang membutuhkan keterlibatan atau bantuan dari otoritas di negara ASEAN lainnya,” kata Cahyo di Bali, Senin (29/4/2024).

Dia mengungkapkan, MLA Treaty negara-negara ASEAN dapat digunakan sebagai alat yang efektif dalam membantu proses pengumpulan bukti-bukti maupun melakukan perampasan aset atas tindak pidana transnasional di bidang keuangan, seperti misalnya korupsi dan pencucian uang.

“Melalui MLA Treaty akan membantu proses bagi negara-negara ASEAN dalam menyelesaikan tindak pidana transnasional di bidang keuangan maupun melakukan perampasan aset hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang,” ungkapnya.

Selain itu, SOM-MLAT tahun ini akan berfokus pada hal-hal yang diamanatkan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya yaitu mengenai template MLA request yang workable atau dapat digunakan jika dikirimkan oleh negara peminta bantuan minimal 80% sudah memenuhi syarat.

“Kita make sure template ini sudah bisa langsung digunakan sepanjang sudah memenuhi syarat dari segi informasinya yang ada di Mutual Legal Assistance (MLA) request yaitu sebanyak 80%, dan jangan sampai ada benturan hukum nasional,” ujarnya.

Dalam forum ini juga akan membahas Perjanjian Ekstradisi ASEAN, yang akan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara ASEAN untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.

“Hasil yang dicapai dalam pertemuan ini nantinya sangat krusial dalam mendukung upaya menuju wilayah ASEAN yang aman dan damai, sesuai amanat Blueprint ASEAN Political Security Community 2025, terutama di tengah maraknya berbagai kejahatan transnasional seperti online scam di ASEAN akhir-akhir ini,” jelas Cahyo.

Dalam pertemuan SOM-MLAT itu, telah dihasilkan beberapa kesepakatan penting yaitu telah disepakatinya draft final guidelines for accession on non AMS to the ASEAN MLAT and its instrument of accession.

Kedua instrumen tersebut merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi negara non-anggota ASEAN untuk mengaksesi perjanjian MLA ASEAN. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.