Bali Terapkan PPKM Darurat, Satpol PP Terjunkan 120 Personel

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Bali menerapkan PPKM Darurat untuk 7 Kabupaten/kota mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu sesuai surat edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menurunkan 120 personel ditambah kekuatan dari TNI/Polri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta masyarakat konsisten dan disiplin mengikuti peraturan PPKM Darurat ini.

Bacaan Lainnya

“Kami minta pengertian masyarakat dan para pelaku usaha sesuai SE Gubernur Bali Nomor 09/2021. Secara efektif PPKM dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021,” kata Rai Dharmadi saat dihubungi melalui Whatsapp pribadinya di Denpasar, Jumat (2/7/2021).

Dalam PPKM kali ini, Satpol PP selaku Tim Penegakan Yustisi akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar. Untuk tempat usaha yang disinyalir melanggar sanksinya cukup tegas yakni penutupan usaha.

Rai Dharmadi menambahkan, pusat perbelanjaan seperti mall tidak diizinkan beroperasi. Sedangkan super market, coffee shop maupun tempat usaha yang menarik kerumunan dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.

“Ada yang masih tetap diizinkan berjualan seperti pedagang nasi jinggo maupun drive thru. Hanya saja, mereka tidak dibolehkan menyediakan tempat duduk, jadi hanya beli kemudian dibawa pulang,” jelasnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat Covid-19 level 3 atau zona oranye di Bali berada di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana, Singaraja, Bangli, Klungkung, dan Gianyar. Sementara, Kabupaten Tabanan dan Karangasem tidak termasuk dalam penerapan PPKM Darurat.

Namun, kata Rai Dharmadi, kedua kabupaten itu tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap aktifitas masyarakat.

“Kita antisipasi di perbatasan-perbatasan. Aktifitas masyarakat lintas perbatasan bisa saja terjadi, terutama di jam-jam orang bersantai ingin menikmati hiburan di luar rumah seperti ingin nongkrong di coffee shop,” kata Dharmadi.

Satpol PP Provinsi Bali, kata Rai Dharmadi, akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP di Kabupaten Karangasem dan Tabanan.

“Bisa jadi akan ada penyekatan untuk menghindari mobilisasi masyarakat lintas Kabupaten selepas pukul 20.00 Wita,” jelasnya, seraya menambahkan, dari pemetaan, titik rawan ada di daerah objek wisata seperti Canggu atau Berawa. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.