MANGUPURA | patrolipost.com – PT Angkasa Pura I (Persero) mulai melaksanakan pengawasan terhadap pemberlakuan integrasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara percontohan, atau pilot project dari kebijakan tersebut. Di Bandara Ngurah Rai Bali, sistem NAR mulai diberlakukan sejak Selasa (13/7/2021) kemarin.
“Sistem ini terafiliasi dari layanan kesehatan, Kemenkes dan aplikasi PeduliLindungi melalui sistem New All Record (NAR),” jelas Faik Fahmi, Rabu (14/7/2021).
Dokumen kesehatan yang dimaksud, berisi surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen, serta sertifikat vaksinasi dari calon penumpang pesawat udara. Dokumen kesehatan secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi PeduliLindungi yang telah terinstal di perangkat telepon pintar calon penumpang.
Selain itu, aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga telah terintegrasi ke dalam aplikasi PeduliLindungi. Calon pelaku perjalanan udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas verifikasi yang bertugas di pintu masuk Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Faik Fahmi mengimbau kepada calon penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengunggah dokumen kesehatan ke aplikasi, serta mengisi e-HAC melalui aplikasi tersebut. Aplikasi ini telah tersedia untuk telepon pintar berbasis Android dan iOS.
“Kebijakan ini akan mempercepat waktu proses verifikasi, sekaligus mencegah hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil rapid test antigen, RT-PCR, atau sertifikat vaksin,” jelas Faik Fahmi.
Selain itu, calon penumpang diwajibkan mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari layanan kesehatan yang telah terafiliasi melalui sistem NAR dengan Kemenkes.
Bandara I Gusti Ngurah Rai menyediakan QR Code/Barcode di beberapa titik area untuk melakukan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi. Faik menyebut, sejumlah Bandara lain dibawah Angkasa Pura I juga akan menerapkan sistem serupa seperti, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Seperti diketahui, kebijakan ini didasarkan atas Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. (pp03)