MANGUPURA | patrolipost.com – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mulai menerapkan aturan Perjalanan Udara terbaru terhitung Rabu (18/5/2022).
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Herry AY Sikado menjelaskan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Antigen.
Sedangkan, PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam setelah pengambilan sampel. Atau, rapid test antigen yang berlaku 1×24 Jam setelah pengambilan sampel.
Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian. Saat ini PPLN cukup menunjukkan sertifikat, fisik maupun digital vaksin dosis kedua. Vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat memasuki Indonesia.
“Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan,” kata Herry Sikado, Rabu, 18 Mei 2022.
Sedangkan, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam setelah pengambilan sampel.
Atau, rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam setelah pengambilan sampel, serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Syarat-syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun. Namun, wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
“Dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan udara ini, kami tetap mengimbau para penumpang untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan di lingkungan bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan, menjaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan,” ujarnya.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan Antigen maupun RT-PCR yang beroperasi setiap hari pukul 07.00 hingga 20.00 WITA. (pp03)