DENPASAR | patrolipost.com – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas karena mendapat asimilasi, Didik Dwi Hermawan (25) dan Riski Andi Slamet Rahayu (23) kembali ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan mengungkapkan, kedua tersangka mencuri sepeda motor jenis Vario hitam bernomor polisi DK 8764 FA milik Ni Ketut Erni Rusmini (41). Ibu rumah tangga itu memarkir kendaraan di halaman kosnya di Jalan Jempiring, Lingkungan Banjar Peken, Kuta Selatan. Kedua tersangka melakukan pencurian, Minggu (19/7/2020) pukul 01.00 Wita dan motor saat itu tidak terkunci stang setelah dipakai oleh anaknya.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang pada pukul 08.00 Wita. Hanya, ia tidak langsung melapor ke polisi dengan harapan ada yang memberikan informasi keberadaan motornya.
“Karena nihil, Erni akhirnya mendatangi Polsek Kuta Selatan, Jumat (24/7) dan melaporkan kejadian itu,” ungkapnya.
Seminggu lebih melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mencurgai dua orang mengendarai motor Thunder dengan gerak-gerik mencurigakan dan sempat mendekati motor salah seorang warga.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti kemudian keduanya diamankan dan diinterogasi,” teranya.
Lantaran memberikan keterangan berbelit-belit, Didik Dwi Hermawan asal Jember dan Riski Andi Slamet Rahayu kelahiran Denpasar dibawa ke Polsek Kuta Selatan.
“Kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka ini merupakan residivis kasus curat dan curanmor di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku baru mendapat asimilasi. Eh, kembali mencuri dan pengakuannya baru sekali tapi masih kita dalami,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini.
Dari penangkapan kedua tersangka yang kos di Jalan Imam Bonjol, Denpasar itu disita sepeda motor Vario milik korban serta Thunder bernomor polisi P 2639 LM yang dipakai saat beraksi. (007)