BANGLI | patrolipost.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bangli memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Ketua Banggar DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan pengelolaan anggaran daerah harus semakin terukur di tengah kondisi ruang fiskal Kabupaten Bangli yang masih terbatas.
Berkaitan dengan keberadaan tenaga non-ASN, Banggar meminta penataan tenaga non-ASN dilakukan secara serius dengan mengacu pada kebutuhan ril pelayanan publik.
“Penempatan tenaga non-ASN yang ada di Kabupaten Bangli agar menghasilkan output konkret yang terukur bagi pelayanan publik,” tegas Suastika, dalam laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Bangli.
Menurutnya, penataan tenaga non-ASN juga harus berbasis Analisis Beban Kerja (ABK), Analisis Jabatan (Anjab), serta digitalisasi pemantauan kinerja.
Hal ini dinilai penting mengingat ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada prinsipnya mengatur larangan pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN oleh instansi pemerintah.
Selain itu , Banggar juga menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Bangli yang dinilai masih lemah. Suastika meminta Pemkab Bangli mengambil langkah nyata untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, digitalisasi, hingga optimalisasi aset daerah.
“Dengan lemahnya ruang fiskal yang kita miliki di Pemerintah Kabupaten Bangli, pemerintah daerah agar dengan serius melaksanakan langkah-langkah nyata melalui intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi, serta optimalisasi aset untuk memperkuat kemandirian fiskal tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Banggar memberikan perhatian khusus terhadap belanja honorarium yang masuk dalam pos Belanja Barang dan Jasa.
Banggar menegaskan, pemberian honorarium harus dilakukan secara akuntabel dan efisien, disertai pengawasan yang ketat serta kepatuhan terhadap regulasi mengenai standar biaya.
“Honorarium pada Belanja Barang dan Jasa wajib didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi anggaran, pengawasan ketat, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi standar biaya,” kata Suastika.
Meski memberikan sejumlah catatan, Banggar DPRD Bangli menyatakan setuju Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut diberikan setelah DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan secara mendalam melalui berbagai tahapan, mulai dari pemandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah hingga pembahasan substansi Raperda Perubahan APBD.
Suastika menyebut pembahasan berlangsung dinamis dengan berbagai usul dan saran konstruktif, dengan tujuan menghasilkan APBD yang mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Raperda Perubahan APBD 2026 sebelumnya disampaikan Bupati Bangli pada rapat paripurna DPRD Bangli, 7 September 2026. Pembahasan selanjutnya dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD dengan mengacu pada Perubahan RKPD, Perubahan KUA, serta Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama. (750)
