Bangli Dapat Dana Bantuan Operasional Sekolah Rp 37 Miliar Lebih 

kabid diknas
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Bangli, Ida Bagus Made Mahaarta. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Guna menunjang pendidikan atau memberikan pembelajaran dengan lebih optimal pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk tahun 2024 Kabupaten Bangli menerima bantuan BOS  Rp 37 miliar lebih. Bahkan dana BOS sudah cair per 17 Januari 2024.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, Ida Bagus Made Mahaarta mengatakan dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Bacaan Lainnya

Kata IB Mahaarta untuk di Kabupaten Bangli terdapat sebanyak 164 SD dan 28 SMP menerima dana BOS  Untuk besaran dana BOS yakni Rp 1.050.000 per siswa SD dan Rp 1.280.000 per siswa SMP. Sedangkan jumlah siswa SD sebanyak 21.863 siswa dan SMP sebanyak 11.315 siswa.

“Jika dikalkulasi dana BOS untuk SD sebesar Rp 22.956.150.000 dan SMP Rp 14.483.200.000,” kata IB Mahaarta, Kamis (18/1/2024).

Berdasarkan zoom dengan Kementerian, untuk pencairan dana BOS dilakukan bergelombang. Namun demikian, untuk sekolah dasar (SD) maupun SMP di Bangli sudah hampir seluruhnya menerima penyaluran dana BOS.

“Untuk dana BOS SMP sudah seluruhnya cair ke masing-masing rekening sekolah dan untuk SD sudah 158 SD yang menerimanya. Masih tinggal beberapa sekolah. Untuk yang belum, tinggal menunggu pencaiaran karena rekening sudah siap seluruhnya,” ujarnya.

Menurutnya pencairan dana BOS tahun 2024 ini tergolong lebih cepat. Berkaca dari tahun sebelumnya dana BOS cair di bulan Maret. “Dana cair lebih cepat, tentu ini menjadi kabar baik untuk sekolah. Jika sebelumnya pencairan bisa di bulan Maret, jadi untuk pembiayaan di sekolah biasa harus ditalangi,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, pemanfaatkan dana BOS sudah diatur dalam petujuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Seperti untuk pengadaan buku siswa, membayar tenaga pengabdi dan menunjang kegiatan sekolah lainnya. Masing-masing sekolah wajib membuat laporan dalam pemanfaatan dana tersebut. “Kami melakukan pengawasan, dan sekarang lebih mudah dengan penggunaan sistem. Kami minta pelaporan per tri wulan, sehingga sekolah tidak keteteran dalam membuat laporan,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.