BANGLI | patrolipost.com – Kabupaten Bangli masuk zona hitam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama jajaran Forkopimda Bangli mengumpulkan para perbekel dan bendesa adat se-Bangli melalui virtual, Rabu (14/7/2021).
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan terkait penilaian Bangli masuk zone hitam dalam pelaksanaan PPKM, telah dilaksanakan rapat evaluasi yang dipimpin langsung Bupati Sang Nyoman Sedana Arta.
Kata mantan Camat Kintamani ini, dalam rapat yang berlangsung secara virtual diikuti perbekel dan bendesa adat se-Bangli, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberi pengarahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kegiatan adat selama PPKM.
“Bangli masih zona hitam lantaran belum adanya penuruan mobilitas masyarakat saat berlangsungnya PPKM Darurat Covid-19. Bahkan penurunan belum mencapai 10 persen. Di berapa jalur terekam masih ramai,” jelasnya.
Wayan Dirgayusa yang juga Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli ini menyampaikan ada beberapa indikator yang menjadi penilaian. Selain dilihat dari mobilitas masyarakat dilihat pula intensitas pencahayaan di malam hari.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang menjadi penekanan yakni desa adat ikut berperan dalam PPKM dengan melakukan penjagaan di batas wilayah.
“Penjagaan tentu dengan menurunkan pecalang. Sebelumnya hal ini sudah berjalan di Bangli dan kini dibangkitkan lagi,” ungkapnya.
Disinggung terkait kegiatan keagamaan atau adat, kata Dirgayusa agar dilakukan pembatasan jumlah peserta, yang mana tidak boleh lebih dari 30 orang. “Pelaksanaan kegiatan adat agar mematuhi aturan, jangan sampai melanggar. Bila ditemukan pelanggaran pasti petugas menindak dengan tegas,” jelasnya.
Perbekel dan bendesa adat juga diminta mengawasi warganya yang menjalani isolasi mandiri, jangan sampai jalan-jalan di luar rumah. “Ada ditemukan warga yang isoman (isolasi mandiri) justru keluar rumah. Kami harap prajuru adat untuk ikut mengawasi warganya. Jangan sampai kejadian lagi,” kata Wayan Dirgayusa.
Mantan Camat Kintamani ini mengungkapkan bahwa untuk intensitas pencahayaan di malam hari juga dibatasi. Dicontohkan, di kantor desa biasa menghidupkan lampu 5 buah maka cukup dihidupkan satu buah. “Pada intinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan,” sambungnya.
Ditegaskan pula bagi usaha yang tidak tergolong esensial maupun kritikal untuk tutup sementara waktu. Bagi yang melanggar tentunya akan ditindak petugas, termasuk pengenaan sanksi denda.
Diharapkan masyarakat Bangli dapat mengikuti dan mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah. “Penegasan ini disampaikan Bapak Bupati. Saatnya masyarakat Bangli jengah, dan harus bersama-sama menjalankan PPKM Darurat ini. Jika sudah taat tentu harapannya tidak ada lagi perpanjangan PPKM. Bangli Kabupaten sepi kini harus disepikan lagi,” tegas Wayan Dirgayusa. (750)