BANGLI | patrolipost.com – Sejak awal tahun 2021 UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bangli tidak dapat menjalankan layanan uji kelayakan kendaraan (KIR). Hal ini dikarenakan menunggu pengadaan smart card. Kini layanan uji KIR sudah dibuka kembali.
Layanan uji KIR yang dilakukan Dinas Perhubungan Bangli ini sudah KIR Elektronik. Layanan uji KIR Elektronik dilounching oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Senin (21/6/2021).
Ditemui di sela-sela kegiatan, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan dengan dilakukan lounching, maka untuk uji kelayakan kendaraan di Bangli sudah berbasis elektronik. Tentu dengan system yang terintegrasi ini bisa mempercepat dan mempermudah layanan.
”Tentu ini sebuah hal yang sangat menggembirakan, dan baru beberapa daerah yang menerapkan KIR Elektronik,” kata Sang Nyoman Sedana Arta.
Di sisi lain Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Gede Redika mengatakan, untuk layanan tidak manual namun sudah menggunakan sistem yang terintegrasi. Masyarakat yang melakukan uji KIR nantinya akan mendapatkan surat keterangan elektronik sementara.
Surat keterangan Elektronik sementara ini nantinya akan diganti dengan smart card. “Pihak Kementerian saat ini sedang melakukan perubahan desain smart card. Sehingga bukti uji KIR meliputi surat keterangan elektronik,” sebutnya.
Dengan sistem elektronik ini seluruh data kendaraan tercatat, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan petugas menjadi lebih mudah. Selain itu, layanan yang sudah terintegrasi tentunya dapat meminimalisir terjadinya suatu kecurangan.
Bangli sendiri sudah melakukan pengadaan smart card, dan menunggu proses pengiriman. Lebih lanjut disampaikan, dengan dibuka layanan uji KIR masyarakat tidak lagi ke lokasi pengujian terdekat.
“Saat ini kami sudah bisa melakukan pelayanan. Masyarakat tidak jauh-jauh lagi untuk uji KIR,” ungkapnya.
Pasca layanan uji KIR tidak berjalan sekitar 1.300 kendaraan menumpang pengujian di lokasi lain. Kemudian dari jumlah tersebut retribusi yang hilang sekitar Rp 73 juta.
Disinggung terkait upaya memenuhi target retribusi, Gede Redika mengatakan, masih ada peluang masyarakat luar yang melakukan uji KIR di Bangli. Sementara untuk target retribusi uji KIR sebesar Rp 415 Juta. Pada tahun 2020 target sebesar Rp 416 Juta, namun realisasi hanya Rp 388 Juta.
“Terjadi penurunan realisasi karena dampak dari pandemi Covid-19,” sebutnya. (750)