BANGLI.patrolipost.com – Pemkab Bangli melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi parkir. Pada Perbup tersebut ditambah klausul bahwa pungutan retribusi parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Di sisi lain, sudah mulai ada usulan pengelolaan parkir oleh Banjar Adat kepada Pemda. Salah satunya keiinginan Banjar Adat Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut kelola parkir Pasar Kayuambua.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli, Ketut Riang mengatakan, pengelolaan retribusi parkir sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2012 tentang tata cara pemungutan, tata cara pembayaran penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan serta tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa. Mengacu pada Perbup, retribusi parkir dikelola oleh Dishub.
Setelah Perbub berlaku hampir sepuluh tahun, kemudian dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup tersebut. Dalam satu klausul dapat mengakomodir pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
“Salah satu contoh pengelolaan parkir oleh Banjar adat/Desa adat,” sebutnya, Kamis (29/8/2022).
Menurutnya, pengelolaan parkir kini mengacu kepada Perbup Nomor 17 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 28 Tahun 2012 tentang tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan serta tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
Pada Perda yang baru ini terdapat pasal yang menyebutkan pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan kepada pihak ketiga sebagai pengelola tempat parkir. “Pihak ketiga yang dimaksud yakni perorangan, kelompok masyarakat, badan atau lembaga yang menyelenggarakan perparkiran,” jelasnya.
Diakuinya bahwa sudah ada masuk usulan pengelolaan parkir oleh Banjar Adat. Usulan datang dari Banjar Adat Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Banjar Adat Kayuambua mengusulkan untuk pengelolaan tempat parkir di areal Pasar Kayuambua.
Kata Ketut Riang, usulan pengelolaan tempat parkir Pasar Kayuambua diajukan sekitar tiga hari lalu. Terkait usulan tersebut, akan ditindaklanjuti dengan dilakukan kajian. Hasil kajian tersebut nantinya bisa menjadi acuan Bupati ketika akan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.
“Kami masih melakukan kajian, salah satu terkait persertase pembagian hasil,” ungkap mantan Kepala BKPAD ini.
Bebernya, saat ini pengelolaan parkir di Pasar Kayuambua dan Pasar Hewan Kayuambua melibatkan 4 orang juru parkir. Hanya saja karena saat ini sedang penataan Pasar Kayuambua, menyebabkan kurangnya lahan parkir. Sehingga dua juru parkir mengundurkan diri.
“Target pendapatan dari retribusi parkir pasar hewan dan Kayuambua yakni Rp 6 juta per bulan. “Mungkin capaian tahun ini jauh dari target,” sebutnya. (750)