Banjir Kritikan Warganet, Pemkab Gianyar Bentuk Tim Medsos

GIANYAR | patrolipost.com – Maraknya kritikan yang dilayangkan oleh warganet di media sosial (medsos) atas kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, mulai mengusik pejabat di bumi seni. Gerah atas bully-an hingga berita hoax tersebut, Sekdakab Gianyar mengintruksikan jajarannya untuk membentuk Tim Media Sosial (Medsos).
Pembentukan Tim Medsos ini diinstruksikan oleh Sekdakab Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya melalui kepala instansi terkait. Tim ini dibentuk dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan informasi pembanguna ke masyarakat  melalui media sosial. Apalagi, belakangan ini banyak kritikan dan keluhan yang disampaikan oleh wargnet di media sosial. Termasuk untuk menangkal dan meluruskan pemberitaan yang tidak benar (hoax) sebagaimana pernah dialamatkan ke RSU Sanjiwani Gianyar perihal viralnya video persetubuhan di ranjang pasien.  
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar I Wayan Manik Suhartanta mengatakan, Pemkab Gianyar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sudah langsung membentuk tim media sosial. Pembentukan tim melibatkan seluruh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Gianyar, Camat, BUMD dan RS Sanjiwani di Ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar, Selasa, (14/5).
“Dengan dibentuknya tim ini, akan memudahkan komunikasi antar instansi guna memberikan respon yang cepat terhadap keluhan-keluhan masyarakat di media sosial maupun klarifikasi terhadap hoax,” terang Manik Suhartanta.
Suhartanta juga mengatakan, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan bimbingan teknis aplikasi pengaduan LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dengan mendatangkan narasumber dari KemenPanRB dengan kanal pengaduan lapor.go.id. “Nanti pengaduan masyarakat di media sosial, kita juga akan integrasikan ke aplikasi tersebut,” imbuh Manik Suhartanta.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar Cokorda Rai Widiarsa, berkembangnya media sosial sebagai sarana interaksi antar manusia telah membawa paradigma baru dalam proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat luas. Pemerintah Republik Indonesia melalui penerbitan PermenPan dan RB No. 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintahan telah berupaya menyikapi fenomena yang terjadi. Peraturan ini menjelaskan tentang tata cara dan etika menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah. 
“Menyikapi hal tersebut, Pemkab Gianyar berupaya membentuk tim reaksi cepat media sosial dan sekaligus admin lapor Aplikasi pelaporan online yang diluncurkan MenPan dan RB,” jelas Cokorda Rai Widiarsa.
Ditambahkan, tim ini nantinya mempunyai tugas utama untuk menjadi saluran (perantara) setiap laporan ke atasan yang bersangkutan di masing-masing OPD terhadap setiap keluhan masyarakat di media sosial yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. 
“Tim ini nantinya mengelola informasi utamanya keluhan-keluhan masyarakat yang berkembang di media sosial untuk selanjutnya diteruskan kepada atasan masing-masing, sehingga mendapat respon yang cepat dari OPD bersangkutan,” tandas Cok Rai Widiarsa. (ata)

Pos terkait