Bantuan Kementerian Membuat Pusing Dinas LH Bangli

Alat penunjang kegiatan PDU di kantor DLH Bangli.

BANGLI | patrolipost.com –  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli kini dibuat binggung dengan datangnya paket bantuan untuk penunjung kegiatan pusat daur ulang (PDU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup Bangli tidak pernah mengajukan permohonan untuk kegiatan DPU.

Lebih menghawatirkan lagi kalau pengadaan alat penunjang DPU disebutkan pengadaan untuk tahun 2021.  Kini alat penunjang DPU ditempatkan di halaman depan kantor DLH Bangli.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli, Ida Ayu Gde Yudi Sutha saat dikonfirmasi terkait kedatangan alat penunjang kegiatan DPU dari pusat mengatakan, barang datang tepat saat hari libur dan tanpa pemberitahuan. Barang yang datang meliputi sepeda motot jenis Viar, mesin pencacah plastik, mesin pencacah kompos, gerobak sampah dan mesin pompa air masing- masing sebanyak lima unit.

“Dari informasi dari staf kami, barang – barang tersebut untuk menunjang kegiatan pusat daur ulang (PDU) yang diutamakan untuk daerah yang ada di tepi Danau Batur,” ungkapnya, Selasa (18/9/2020).

Lanjut Dayu Yudi, sebelumnya pihaknya memang sempat mengajukan usulan terkait DPU ke pusat, namun dibatalkan karena dari hasil survei yang dilakukan lokasinya tidak mendukung.

“Untuk lokasi DPU menyasar desa-desa  yang ada di pinggir Danau Batur, sebagai persyaratan dibutuhkan lahan seluas 4 are. Sementara hasil survei lahan yang ada di pinggir danau tidak mencukupi dan walaupun ada tapi lokasinya jauh serta posisi lahan ada di kemiringan 75 derajat. Sehingga akhirnya kami sudah mengajukan surat pembatalan usulan untuk kegiatan DPU ke pusat,” sebutnya.

Lantas terkait datangnya barang penunjang kegiatan DPU tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pusat. Dipastikan Dinas LH tidak akan menerima bantuan itu, apalagi disebutkan barang tersebut untuk pengadaan tahun 2021 dan tanpa didukung dengan dokumen pengadaan.

”Kami anggap saja barang tersebut barang titipan. Kami tidak mau nantinya timbul masalah hukum ke depannya, apalagi dikatakan barang tersebut untuk pengadaan tahun 2021,” tegas Dayu Yudi. (750)

Pos terkait