Banyak Anggota Lakukan Pelanggaran, Kabid Propam Polda Bali: Kita Mau Bersih – bersih!

kabid propam1
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusumayadi. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Bidang Propam Polda Bali langsung merespon laporan Siti Sapurah SH dan Horasman Diando Suradi SH selaku kuasa hukum I Gusti Putu Wirawan terkait adanya penyidik Unit 2 Sat Reskrim Polresta Denpasar yang diduga kuat melanggar SOP dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tidak menyita barang bukti asli.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusumayadi mengatakan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Dan apabila ada anggota yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kita mau bersih – bersih, jadi anggota yang melanggar atau melakukan kesalahan akan ditindak. Bukan hanya ditindak, tetapi ditindak tegas. Soalnya kita mau bersih bersih dulu,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Bali, Sabtu (8/2/2025).

Dikatakan Agus, banyak laporan yang masuk di awal tahun 2025 ini tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Bali.

“Oh, banyak laporan yang masuk. Termasuk dua anggota Polsek Kuta itu juga tahun ini. Saat ini mereka sedang dipatsus sambil menunggu berkasnya lengkap akan disidangkan kode kode etik. Pokoknya, ada laporan masuk kita tindaklanjuti dan apalagi anggota melakukan pelanggaran akan kita tindak tegas karena kita mau bersih – bersih,” ujarnya.

Di sisi lain Siti Sapurah membenarkan bahwa Bidang Propam Polda Bali telah merespons laporannya terkait dugaan penyidik unit 2 Sat Reskrim Polresta yang diduga melanggar SOP.

“Sudah ada surat balasan dari Propam. Dan hari Senin (10/2/2025) ini saya akan dimintai keterangan oleh Propam,” katanya.

Wanita yang akrab disapa Ipung ini menjelaskan, dugaan pelanggaran SOP oleh penyidik unit 2 ini berawal dari laporan kliennya I Gusti Putu Wirawan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan SHM ke SPKT Mapolresta Denpasar, 24 Juni 2024. Awal laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terlapor, saksi – saksi dan dilakukan gelar perkara status laporan dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan (Sidik).

Pada saat pemeriksaan terhadap terlapor I Gusti Putu S untuk pertama kali, ia membawa SHM asli atas nama pelapor I Gusti Putu Wirawan diperlihatkan di hadapan penyidik secara langsung. Namun penyidik tidak langsung menyita SHM asli itu sebagai barang bukti. Ketika Ipung bertanya kapan penyidik menyita SHM tersebut? Penyidik menjawab bahwa, nanti kalau sudah semua saksi sudah diperiksa dan setelah itu akan lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status laporan dari Penyelidikan ke Penyidikan (Laporan Polisi).

Selanjutnya pelapor diminta untuk membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/ POLDA BALI dan pelapor pun langsung di BAP.
“Kami mempertanyakan kapan SHM asli itu disita, tetapi penyidik mengatakan bahwa tidak bisa langsung menyita dengan alasan itu dokumen negara. Sehingga harus mengajukan Penetapan Sita Khusus di PN Denpasar, apalagi terlapor punya paman sebagai Hakim di PN Denpasar dan punya paman seorang Anggota Dewan. Jadi penyidiknya harus berhati-hati,” ujar Ipung.

Kepada penyidik Ipung mengatakan bahwa dalam pidana umum atau biasa tidak perlu mengajukan penetapan khusus terlebih dahulu karena penyidik punya wewenang untuk menahan secara paksa karena hal itu diatur di dalam KUHP. Karena status perkara aquo sudah di tingkat penyidikan tentu semestinya alat bukti sebagai barang bukti sudah ada di tangan penyidik. Tetapi hal ini tidak dilakukan dan Penyidik tetap mengajukan Penetapan Sita Khusus terhadap Barang Bukti.

“Prediksi kami pun benar, Penetapan Sita Khusus tidak dapat dikabulkan oleh PN Denpasar dengan alasan Perkara aquo bukan Tipikor atau TPPU,” terang Ipung. (007)

Pos terkait